Welcome

Sosant Unnes 2013

Rabu, 12 November 2014

UTS Studi Mayarakat Indonesia

Nama               : Sekar Arum Ngarasati                                                                      
NIM                : 3401413026
Rombel            : 1
UTS Studi Masyarakat Indonesia


1.         Menurut pendapat saya, konfigurasi masyarakat Indonesia semuanya dianggap sama sederajat atau horisontal. Karena Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki berbagai kebudayaan, suku bangsa, ras, adat, agama, bahasa dan sebagainya. Oleh karena itu masyarakat Indonesia menganggap semuanya sederajat tidak boleh membeda-bedakan kebudayaan, agama, suku bangsa lainnya. Disini kita tidak boleh bersikap primordialisme dan stereotip, kita harus berpegang teguh pada “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Walaupun ada tingkatan secara vertikal tetapi kita tidak boleh membeda-bedakan dengan masyarakat yang lainnya.
Masyarakat Indonesia secara horisontal terdiri dari kesatuan-kesatuan sosial, yaitu perbedaan suku bangsa, agama, adat, kedaerahan, bahasa, dan sebagainya. Sedangkan secara vertikal adanya perbedaan-perbedaan antara lapisan atas dan bawah, baik secara politik maupun ekonomi. Hal ini menumbuhkan konfigurasi masyarakat Indonesia yang multi dimensional, yang berarti secara horisontal adalah bagaimana masyarakat Indonesia terintegrasi secara horisontal. Sedangkan secara vertikal, stratifikasi sosial akan memberi bentuk pada integrasi nasional yang bersifat vertikal.[1]
2.         Bangunan sosial masyarakat Indonesia yang dibentuk melalui pendidikan yang dilakukan di Indonesia, mengapa sampai sekarang ini masyarakat Indonesia
sebagai masyarakat yang multikultur masih menjadi sebuah cita-cita bangsa Indonesia. Berikut ini merupakan kasus yang terjadi pada sistem pendidikan di Indonesia dengan meletakan mengapa masyarakat kita masih terkonfigurasi dengan kuat sebagai masyarakat majemuk dengan sifat primordial yang tinggi, sehingga mengakibatkan streotip dan diskriminasi, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Multikulturalisme berasal dari adanya suatu kebudayaan yang beraneka ragam.[2] Multikulturalisme di Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Namun pada kenyataannya kondisi demikian tidak pula diiringi dengan keadaan sosial yang membaik. Bahakan banyak permasalahan-permasalahan yang menyebabkan konflik antar suku, bangsa, ras, dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak terjadi krisis sosial-budaya yang terjadi di masyarakat. Misalnya seperti merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan agama. Semakin banyaknya wanita-wanita yang bekerja menjadi wanita tuna susila, kasus tentang pedophilia yang sedang marak di Indonesia, semakin luasnya penyebaran narkotika, dan semakin banyaknya homoseksual di masyarkaat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan dianggap tempat yang tepat untuk membangun kesadaran multikulturalisme di Indonesia. Pendidikan multikultural yang sekarang ini diberikan kepada peserta didik mulai sejak SD sesuai dengan Kurikulum 2013. Melalui pendidikan multikultural, diharapkan dapat mewujudkan keteraturan dalam kehidupan sosial-budaya di Indonesia.
Bangunan sosial masyarakat Indonesia yang terbentuk melalui sistem pendidikan di Indonesia masihlah sangat jauh dari cita-cita masyarakat multikutur Indonesia. Masyarakat Indonesia dewasa ini masih terkonfigurasi dengan kuat sebagai masyarakat majemuk dengan sifat primordial yang tinggi, sehingga mengakibatkan stereotip dan diskriminasi.
Contoh yang sering kita jumpai adalah orang Tionghoa yang dianggap sebagai kaum minoritas di Indonesia, sangat jarang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masyarakat Indonesia menganggap orang Tionghoa identik dengan “pelit atau kikir” serba-serba diperhitungkan. Dan masyarakat tidak ingin kaum minoritas dapat menguasai Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat masih mempunyai sifat diskriminasi terhadap orang Tionghoa. Padahal, sebagai negara yang multikultur, kita tidak boleh mempunyai sifat primordial yang tinggi, sehingga mengakibatkan stereotip dan diskriminasi. Melalui pendidikan multikultur, diharapkan bangsa Indonesia dapat menghilangkan sifat primordial, stereotip, dan diskriminasinya terhadap suku, agama, ras, yang berbeda dengan kita. Mempunyai sifat toleransi yang tinggi itu memang sulit, tetapi hal ini menjadikan tantangan kita semua agar bangsa Indonesia tidak tepecah belah bahkan adanya sifat diskriminasi seperti contoh diatas.
Masyarakat Indonesia secara horizontal terdiri dari kesatuan-kesatuan sosial yaitu perbedaan suku bangsa, agama, adat, kedaerahan, bahasa dan sebagainya. Sedang secara vertikal adanya perbedaan-perbedaan antar lapisan atas dan bawah baik secara politik maupun ekonomi . Hal inilah yang menumbuhkan konfigurasi masyarakat Indonesia yang dimensional, yang berarti secara horisontal adalah bagaiamana masyarakat Indonesia terintegrasi secara horizontal. Sedang secara vertikal, stratifikasi sosial akan memberi bentuk pada integrasi nasional yang bersifat vertikal. Masih menjadi cita-citanya masyarakat multikultur di Indonesia yang seperti yang telah dijelaskan diatas tidak terlepas dari beberapa kasus yang terjadi pada sistem pendidikan multikutural di Indonesia. 
Maka, penyelenggaraan pendidikan multikultural dapat dikatakann berhasil apabila terbentuk pada diri setiap peserta didik sikap saling toleransi, tidak bermusuhan, dan tidak berkonflik yang disebabkan oleh perbedaan budaya, suku, bahasa, dan lain sebagainya. Menurut Stephen Hill, pendidikan multikultural dikatakan berhasil apabila prosesnya melibatkan semua elemen masyarakat. Hal itu dikarenakan adanya multidimensi aspek kehidupan yang tercakup dalam pendidikan multikultural.[3]
3.         a) Sistem yang ada dalam masyarakat itu sifatnya dinamis, masyarakatnya pun semakin banyak sehingga memiliki sifat berbeda-beda yang menginginkan adanya perubahan untuk menjadi lebih baik. Akibat dari perubahan sosial-budaya ada yang berdampak negatif, ada yang berdampak positif. Setiap perubahan pasti mempunyai dampak entah itu ada yang menyukainya kemudian diambil manfaatnya ataupun ada yang tidak menyukainya. Peristiwa perubahan sosial-budaya terjadi karena semakin berkembangnya IPTEK yang mengakibatkan masyarakat semakin berkembang mengalami perubahan sosial-budaya. Akibat perubahan sosial-budaya dikaitkan dengan masyarakat yang semakin global, antara lain sebagai berikut :
a.    Menimbulkan krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan dan sulit diatasi, menyebabkan naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok serta rendahnya daya beli masyarakat;
b.    Menimbulkan konflik antar elite dan golongan politik, sehingga menghambat jalannya roda pemerintah dan pelaksanaan pembangunan;
c.    Menimbulkan konflik antar suku bangsa, antar golongan, atau antar kelas sosial, sehingga menyebabkan timbulnya perilaku anarkisme, terorisme, sekularisme, primordialisme, separalisme, dan sebagainya;
d.    Menimbulkan perubahan sosial dan budaya yang terlalu cepat, sehingga terjadi perubahan nilai dan norma sosial, perubahan pranata dan lembaga sosial, perubahan pandangn hidup, perubahan sistem dan struktur pemerintahan, dan sebagainya.
            Tantangan untuk mencapai masyarakat multikultur di Indonesia diperlukan upaya-upaya dengan cara dan langkah yang tepat. Pertama, menyebarkan konsep multikulturalisme secara luas dan memahamkan akan pentingnya multikulturalisme bagi bangsa Indonesia, serta mendorong keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya. Kedua, membentuk kesamaan pemahaman di antaran para ahli mengenai makna multikulturalisme dan konsep-konsep yang mendukungnya. Ketiga, berbagai upaya dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita ini.
b) Pendekatan yang digunakan dalam SMI yaitu pendekatan fungsionalisme. Pendekatan fungsionalisme struktural sebagaimana yang telah dikembangkan oleh Parsons dan para pengikutnya, dapat kita kaji melalui sejumlah anggapan dasar mereka sebagai berikut :
Masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu sistem daripada bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain. Dengan demikian hubungan pengaruh mempengaruhi di antara bagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda dan timbal balik. Sekalipun integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara fundamental sistem sosial selalu cenderung bergerak ke arah equilibrium yang bersifat dinamis. Sekalipun disfungsi, ketegangan-ketegangan, dan penyimpangan-penyimpangan senantiasa terjadi juga, akan tetapi di dalam jangka yang panjang keadaan tersebut akan teratasi dengan sendirinya pada akhirnya, melalui penyesuaian-penyesusaian dan proses institusionalisasi.
Perubahan-perubahan di dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual, melalui penyesuaian-penyesuaian, dan tidak secara revolusioner. Pada dasarnya, perubahan-perubahan sosial timbul atau terjadi melalui tiga macam kemungkinan: penyesuaian yang dilakukan oleh sistem sosial tersebut, terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar (extra systemic change): pertumbuhan melalui proses diferensiasi struktural dan fungsional: serta penemuan-penemuan baru oleh anggota masyarakat.
Faktor paling penting yang memiliki daya menintegrasikan suatu sistem sosial adalah konsensus di antara para anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. Dengan cara lain dapat dikatakan, bahwa suatu sistem sosial, pada dasarnya, tidak lain adalah suatu sistem daripada tindakan-tindakan. Ia terbentuk dari interaksi sosial yang terjadi di antara berbagai individu, yang tumbuh dan berkembang tidak secara kebetulan, melainkan tumbuh dan berkembang di atas standar penilaian umum yang disepakati bersama oleh para anggota masyarakat. Yang paling penting di antara berbagai standar penilaian umum tersebut, adalah apa yang kita kenal sebagai norma-norma sosial. Norma-norma sosial itulah yang sesungguhnya membentuk struktur sosial. Equilibrium dari suatu sistem sosial terjaga oleh beberapa proses dan mekanisme sosial. Dua macam mekanisme sosial yang paling penting untuk mengendalikan hasrat masyarakat pada tingkat dan arah yang menuju terpeliharanya kontinuitas sistem sosial, adalah mekanisme sosialisasi dan pengawasan sosial (social control).
Parson dan para pengikutnya tidak dapat dikatakan telah berhasil membawa pendekatan fungsionalisme struktural ketingkat perkembangan yang lebih berpengaruh pada pertumbuhan teori-teori sosiologi hingga saat ini.[4]
4. a) Perbedaan nilai sosial dan norma sosial :
    - Dilihat dari aspek cakupan, nilai sosial bisa pribadi dan kelompok sedangkan norma sosial hanya kelompok.
   - Dilihat dari aspek substansi, nilai sosial dasarnya adalah gagasan sedangkan norma sosial dasarnya adalah nilai.
   - Dilihat dari aspek essensi, nilai sosial digunakan sebagai faktor pendorong yang berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan, sebagai petunjuk arah: cara berpikir, berperasaan, bertindak, serta panduan menentukan pilihan; sebagai alat pengawas dengan tekan dan pengikat tertentu; sebagai alat solidaritas  di kalangan kelompok atau masyarakat; dan sebagai benteng perlindungan penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat. Sedangkan norma sosial digunakan sebagai faktor perilaku dalam suatu kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain; aturan dan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok, atau masyarakat mencapai nilai-nilai sosial; dan merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup bermasyarakat.[5]
   - Dilihat dari  aspek aksidansi, nilai sosial tiap kepala mempunyai nilai: bisa sama dan bisa tidak dengan lingkungannya (perbedaan menuju kesamaan dalam kelompok (masyarakat)). Sedangkan norma sosial biasanya dalam satu masyarakat akan mengalami kecenderungan norma yang sama, minimal dalam pendukung kebudayaan yang sama.
b) Nilai sosial tidak otomatis dapat menjadi norma sosial dalam masyarakat. Karena nilai sebagai sesuatu yang baik, diinginkan, diharapkan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Hal-hal tersebut menjadi acuan warga masyarakat dalam bertindak. Jadi, nilai sosial mengarahkan tindakan manusia. Wujud nilai dalam kehidupan itu merupakan sesuatu yang berharga sebab dapat membedakan yang benar dan yang salah, yang indah dan yang tidak indah, dan yang baik dan yang buruk. Wujud nilai dalam masyarakat berupa penghargaan, hukuman, pujian, dan sebagainya. Sedangkan Norma adalah aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi kepada orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan pedoman sehari-hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan misalnya kesenian, keagamaan, adat istiadat, dan pendidikan. Oleh karena itu nilai sosial tidak otomatis dapat menjadi norma sosial karena nilai sosial pada setiap daerah berbeda-beda dan tidak dapat disamakan antara daerah satu dengan daerah lainnya dan sifatnya tidak tertulis. sedangkan norma biasanya bersifat umum hampir semua hal tersebut mempunyai kesamaan dengan daerah yang lainnya dan sifatnya tertulis.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari, pada masyarakat Jawa pada umumnya melarang anak perempuan keluar pada saat maghrib (pamali) ini termasuk nilai sosial karena suku Batak tidak menggunakan kepercayaan seperti ini. Hal ini membuktikan bahwa tidak sama antara nilai sosial dan norma sosial di suku Jawa dan suku Batak. Pada suku Jawa kebanyakan orang jika lewat di depan orang lain maka akan mengatakan “nuwun sewu” karena mengganggap orang yang di lewatinya adalah orang yang lebih tua ini termasuk dalam nilai sosial. Sedangkan pada suku Dayak jika melewati orang yang ada di depannya mereka akan diam saja bahkan acuh atau tidak peduli dengan di depannya. Hal ini membuktikan bahwa nilai sosial yang ada di setiap daerah berbeda-beda dan tidak dapat disamakan untuk dijadikan norma sosial.
c) Titik temu fungsi nilai sosial dan norma sosial terdapat pada fungsi nilai sosial sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.  Pada norma sosial juga sebagai faktor perilaku dalam suatu kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain. Artinya, titik temu fungsi nilai sosial dan norma sosial terletak pada faktor pendorong seseorang melakukan tindakan tertentu. Jadi, nilai sosial dan norma sosial dapat berfungsi sama-sama untuk menentukan bagaimana tindakan yang akan dinilai oleh orang lain. Seseorang dalam menentukan tindakannya pasti akan memikirkan dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai oleh orang lain sehingga tidak asal melakukan suatu tindakan.
5.         a. Struktur  masyarakat Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik yaitu: (1) secara horizontal, ditandai oleh adanya kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan kedaerahan, (2) secara vertikal, struktur masyarakat indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan bawah yang cukup tajam (Nasikun, 1993: 28). Perbedaan – perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat dan kedaerahan dalam struktur sosial sering disebut sebagai ciri masyarakat majemuk (Nasikun, 1998: 28).[6] Perbedaan keunikan struktur masyarakat Indonesia dan negara lain dilihat dari garis horizontal adalah negara lain tidak memiliki kebudayaan, suku, ras, agama, bahasa, dan sebagainya sebanyak Indonesia. Jadi mereka lebih banyak homogennya dibandingkan Indonesia yang heterogen karena memiliki berbagai suku, agama, ras, kebudayaan, bahasa yang berbeda-beda. Dilihat dari garis vertikal, tingkatan masyarakat Indonesia agak lebih terstruktur dibandingkan dengan negara lain. Karena negaran lain mempunyai kaum mayoritas dan minoritas, kebanyakan dipimpin oleh seorang raja sehingga ada rakyat yang jelata. Sedangkan Indonesia ada tingkatannya berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan wewenang, ilmu pengetahuan, dan kehormatan. Berbeda tolak ukur secara vertikal antara di Indonesia dengan di negara lain.
            b. Alur diskriminasi yang terjadi di Indonesia dengan pendekatan sosiologi dan antropologi yaitu masyarakat mayoritas mula-mula mempunyai  ikatan-ikatan utama seseorang dalam kehidupan sosial, dengan hal-hal yang dibawanya sejak lahir seperti suku bangsa, ras, klan, asal-usul kedaerahan, dan agama. Kemudian mereka mempunyai prasangka terhadap masyarakat minoritas. Dan akhirnya mereka membedakan perlakuan pada sesuatu hal yang sama karena masyarakat mayoritas membedakan masyarakat minoritas. Primordial -> Stereotip -> Diskriminasi.
            c. Menurut pendapat saya, kaum mayoritas otomatis menjadi pelaku diskriminasi sosial karena kaum mayoritasnya yang memperlakukan kaum minoritas berbeda. Walaupun sama-sama satu daerah tetapi berbeda agama, dan perbedaan agama tersebut sedikit (minoritas) maka kaum mayoritas akan memperlakukan hal yang berbeda padahal pada sesuatu hal sama. Contoh lain, di Indonesia orang Tionghoa (minoritas) jarang yang bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemimpin. Karena masyarakat mayoritas melakukan diskriminasi terhadap orang Tionghoa yang dominannya adalah kaum minoritas. Masyarakat mayoritas tidak ingin Indonesia dikuasai oleh masyarakat minoritas karena merasa ketakutan jikan dipimpin oleh kaumminoritas akan ditindas. Hal ini mebuktikan bahwa kaum mayoritas otomatis menjadi pelaku diskriminasi sosial.








Sumber            :
·         Handoyo, E., dkk.  2007. Studi Masyarakat Indonesia. Semarang Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.
·         Jhonson, Doyle Paul. 1988. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: PT Gramedia.
·         Nasikun. 1995. Sistem Sosial Indonesia, Rajawali Pers. Jakarta.
·         Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




[1] Handoyo, E., dkk. 2007. Studi Masyarakat Indonesia. Semarang Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.

[2] Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[3] Jhonson, Doyle Paul. 1988. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: PT Gramedia.

[4] Nasikun. 1995. Sistem Sosial Indonesia, Rajawali Pers. Jakarta.
[5]Handoyo, E., dkk. 2007. Studi Masyarakat Indonesia. Semarang Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.

[6] Nasikun. 1995. Sistem Sosial Indonesia, Rajawali Pers. Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar