Nama : Sekar Arum Ngarasati
NIM : 3401413026
Rombel : 1
UTS
Studi Masyarakat Indonesia
1.
Menurut pendapat saya, konfigurasi
masyarakat Indonesia semuanya dianggap sama sederajat atau horisontal. Karena
Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki berbagai kebudayaan, suku
bangsa, ras, adat, agama, bahasa dan sebagainya. Oleh karena itu masyarakat
Indonesia menganggap semuanya sederajat tidak boleh membeda-bedakan kebudayaan,
agama, suku bangsa lainnya. Disini kita tidak boleh bersikap primordialisme dan
stereotip, kita harus berpegang teguh pada “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya
berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Walaupun ada tingkatan secara vertikal
tetapi kita tidak boleh membeda-bedakan dengan masyarakat yang lainnya.
Masyarakat Indonesia secara horisontal
terdiri dari kesatuan-kesatuan sosial, yaitu perbedaan suku bangsa, agama,
adat, kedaerahan, bahasa, dan sebagainya. Sedangkan secara vertikal adanya
perbedaan-perbedaan antara lapisan atas dan bawah, baik secara politik maupun
ekonomi. Hal ini menumbuhkan konfigurasi masyarakat Indonesia yang multi
dimensional, yang berarti secara horisontal adalah bagaimana masyarakat
Indonesia terintegrasi secara horisontal. Sedangkan secara vertikal,
stratifikasi sosial akan memberi bentuk pada integrasi nasional yang bersifat
vertikal.[1]
2. Bangunan sosial masyarakat Indonesia
yang dibentuk melalui pendidikan yang dilakukan di Indonesia, mengapa sampai
sekarang ini masyarakat Indonesia
sebagai
masyarakat yang multikultur masih menjadi sebuah cita-cita bangsa Indonesia.
Berikut ini merupakan kasus yang terjadi pada sistem pendidikan di Indonesia
dengan meletakan mengapa masyarakat kita masih terkonfigurasi dengan kuat
sebagai masyarakat majemuk dengan sifat primordial yang tinggi, sehingga mengakibatkan
streotip dan diskriminasi, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Multikulturalisme berasal dari adanya suatu kebudayaan
yang beraneka ragam.[2]
Multikulturalisme di Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat
dihindarkan. Namun pada kenyataannya kondisi demikian tidak pula diiringi
dengan keadaan sosial yang membaik. Bahakan banyak permasalahan-permasalahan
yang menyebabkan konflik antar suku, bangsa, ras, dan sebagainya. Seiring
dengan perkembangan zaman, banyak terjadi krisis sosial-budaya yang terjadi di
masyarakat. Misalnya seperti merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap
hukum, etika, moral, dan agama. Semakin banyaknya wanita-wanita yang bekerja
menjadi wanita tuna susila, kasus tentang pedophilia yang sedang marak di
Indonesia, semakin luasnya penyebaran narkotika, dan semakin banyaknya
homoseksual di masyarkaat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan dianggap
tempat yang tepat untuk membangun kesadaran multikulturalisme di Indonesia. Pendidikan
multikultural yang sekarang ini diberikan kepada peserta didik mulai sejak SD
sesuai dengan Kurikulum 2013. Melalui pendidikan multikultural, diharapkan
dapat mewujudkan keteraturan dalam kehidupan sosial-budaya di Indonesia.
Bangunan
sosial masyarakat Indonesia yang terbentuk melalui sistem pendidikan di
Indonesia masihlah sangat jauh dari cita-cita masyarakat multikutur Indonesia.
Masyarakat Indonesia dewasa ini masih terkonfigurasi dengan kuat sebagai
masyarakat majemuk dengan sifat primordial yang tinggi, sehingga mengakibatkan
stereotip dan diskriminasi.
Contoh yang
sering kita jumpai adalah orang Tionghoa yang dianggap sebagai kaum minoritas
di Indonesia, sangat jarang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Masyarakat Indonesia menganggap orang Tionghoa identik dengan “pelit atau
kikir” serba-serba diperhitungkan. Dan masyarakat tidak ingin kaum minoritas
dapat menguasai Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat masih mempunyai
sifat diskriminasi terhadap orang Tionghoa. Padahal, sebagai negara yang
multikultur, kita tidak boleh mempunyai sifat primordial yang tinggi, sehingga
mengakibatkan stereotip dan diskriminasi. Melalui pendidikan multikultur,
diharapkan bangsa Indonesia dapat menghilangkan sifat primordial, stereotip,
dan diskriminasinya terhadap suku, agama, ras, yang berbeda dengan kita.
Mempunyai sifat toleransi yang tinggi itu memang sulit, tetapi hal ini
menjadikan tantangan kita semua agar bangsa Indonesia tidak tepecah belah
bahkan adanya sifat diskriminasi seperti contoh diatas.
Masyarakat Indonesia secara horizontal terdiri dari
kesatuan-kesatuan sosial yaitu perbedaan suku bangsa, agama, adat, kedaerahan,
bahasa dan sebagainya. Sedang secara vertikal adanya perbedaan-perbedaan antar
lapisan atas dan bawah baik secara politik maupun ekonomi . Hal inilah yang
menumbuhkan konfigurasi masyarakat Indonesia yang dimensional, yang berarti
secara horisontal adalah bagaiamana masyarakat Indonesia terintegrasi secara
horizontal. Sedang secara vertikal, stratifikasi sosial akan memberi bentuk
pada integrasi nasional yang bersifat vertikal. Masih menjadi cita-citanya
masyarakat multikultur di Indonesia yang seperti yang telah dijelaskan diatas
tidak terlepas dari beberapa kasus yang terjadi pada sistem pendidikan multikutural
di Indonesia.
Maka,
penyelenggaraan pendidikan multikultural dapat dikatakann berhasil apabila
terbentuk pada diri setiap peserta didik sikap saling toleransi, tidak
bermusuhan, dan tidak berkonflik yang disebabkan oleh perbedaan budaya, suku,
bahasa, dan lain sebagainya. Menurut Stephen Hill, pendidikan multikultural
dikatakan berhasil apabila prosesnya melibatkan semua elemen masyarakat. Hal
itu dikarenakan adanya multidimensi aspek kehidupan yang tercakup dalam
pendidikan multikultural.[3]
3. a) Sistem yang ada dalam masyarakat itu
sifatnya dinamis, masyarakatnya pun semakin banyak sehingga memiliki sifat
berbeda-beda yang menginginkan adanya perubahan untuk menjadi lebih baik.
Akibat dari perubahan sosial-budaya ada yang berdampak negatif, ada yang
berdampak positif. Setiap perubahan pasti mempunyai dampak entah itu ada yang
menyukainya kemudian diambil manfaatnya ataupun ada yang tidak menyukainya.
Peristiwa perubahan sosial-budaya terjadi karena semakin berkembangnya IPTEK
yang mengakibatkan masyarakat semakin berkembang mengalami perubahan sosial-budaya.
Akibat perubahan sosial-budaya dikaitkan dengan masyarakat yang semakin global,
antara lain sebagai berikut :
a. Menimbulkan
krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan dan sulit diatasi, menyebabkan
naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok serta rendahnya daya beli
masyarakat;
b. Menimbulkan
konflik antar elite dan golongan politik, sehingga menghambat jalannya roda
pemerintah dan pelaksanaan pembangunan;
c. Menimbulkan
konflik antar suku bangsa, antar golongan, atau antar kelas sosial, sehingga
menyebabkan timbulnya perilaku anarkisme, terorisme, sekularisme,
primordialisme, separalisme, dan sebagainya;
d. Menimbulkan
perubahan sosial dan budaya yang terlalu cepat, sehingga terjadi perubahan
nilai dan norma sosial, perubahan pranata dan lembaga sosial, perubahan
pandangn hidup, perubahan sistem dan struktur pemerintahan, dan sebagainya.
Tantangan untuk mencapai masyarakat
multikultur di Indonesia diperlukan upaya-upaya dengan cara dan langkah yang
tepat. Pertama, menyebarkan konsep multikulturalisme secara luas dan memahamkan
akan pentingnya multikulturalisme bagi bangsa Indonesia, serta mendorong
keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi
dan menjadi pedoman hidupnya. Kedua, membentuk kesamaan pemahaman di antaran
para ahli mengenai makna multikulturalisme dan konsep-konsep yang mendukungnya.
Ketiga, berbagai upaya dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita ini.
b)
Pendekatan yang digunakan dalam SMI yaitu pendekatan fungsionalisme. Pendekatan
fungsionalisme struktural sebagaimana yang telah dikembangkan oleh Parsons dan
para pengikutnya, dapat kita kaji melalui sejumlah anggapan dasar mereka
sebagai berikut :
Masyarakat
haruslah dilihat sebagai suatu sistem daripada bagian-bagian yang saling berhubungan
satu sama lain. Dengan demikian hubungan pengaruh mempengaruhi di antara
bagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda dan timbal balik. Sekalipun
integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara
fundamental sistem sosial selalu cenderung bergerak ke arah equilibrium yang
bersifat dinamis. Sekalipun disfungsi, ketegangan-ketegangan, dan
penyimpangan-penyimpangan senantiasa terjadi juga, akan tetapi di dalam jangka
yang panjang keadaan tersebut akan teratasi dengan sendirinya pada akhirnya,
melalui penyesuaian-penyesusaian dan proses institusionalisasi.
Perubahan-perubahan
di dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual, melalui
penyesuaian-penyesuaian, dan tidak secara revolusioner. Pada dasarnya,
perubahan-perubahan sosial timbul atau terjadi melalui tiga macam kemungkinan:
penyesuaian yang dilakukan oleh sistem sosial tersebut, terhadap
perubahan-perubahan yang datang dari luar (extra systemic change): pertumbuhan
melalui proses diferensiasi struktural dan fungsional: serta penemuan-penemuan
baru oleh anggota masyarakat.
Faktor
paling penting yang memiliki daya menintegrasikan suatu sistem sosial adalah
konsensus di antara para anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan
tertentu. Dengan cara lain dapat dikatakan, bahwa suatu sistem sosial, pada
dasarnya, tidak lain adalah suatu sistem daripada tindakan-tindakan. Ia
terbentuk dari interaksi sosial yang terjadi di antara berbagai individu, yang
tumbuh dan berkembang tidak secara kebetulan, melainkan tumbuh dan berkembang
di atas standar penilaian umum yang disepakati bersama oleh para anggota
masyarakat. Yang paling penting di antara berbagai standar penilaian umum
tersebut, adalah apa yang kita kenal sebagai norma-norma sosial. Norma-norma
sosial itulah yang sesungguhnya membentuk struktur sosial. Equilibrium dari
suatu sistem sosial terjaga oleh beberapa proses dan mekanisme sosial. Dua
macam mekanisme sosial yang paling penting untuk mengendalikan hasrat
masyarakat pada tingkat dan arah yang menuju terpeliharanya kontinuitas sistem
sosial, adalah mekanisme sosialisasi dan pengawasan sosial (social control).
Parson
dan para pengikutnya tidak dapat dikatakan telah berhasil
membawa pendekatan fungsionalisme struktural ketingkat perkembangan yang
lebih berpengaruh pada pertumbuhan teori-teori sosiologi hingga saat ini.[4]
4. a) Perbedaan
nilai sosial dan norma sosial :
- Dilihat dari aspek cakupan, nilai sosial bisa pribadi dan kelompok sedangkan norma sosial hanya kelompok.
- Dilihat dari aspek cakupan, nilai sosial bisa pribadi dan kelompok sedangkan norma sosial hanya kelompok.
- Dilihat dari aspek substansi, nilai sosial
dasarnya adalah gagasan sedangkan norma sosial dasarnya adalah nilai.
-
Dilihat dari aspek essensi, nilai sosial digunakan sebagai faktor pendorong
yang berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau
harapan, sebagai petunjuk arah: cara berpikir, berperasaan, bertindak, serta
panduan menentukan pilihan; sebagai alat pengawas dengan tekan dan pengikat
tertentu; sebagai alat solidaritas di kalangan
kelompok atau masyarakat; dan sebagai benteng perlindungan penjaga stabilitas
budaya kelompok atau masyarakat. Sedangkan norma sosial digunakan sebagai
faktor perilaku dalam suatu kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain; aturan
dan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok, atau masyarakat mencapai
nilai-nilai sosial; dan merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan hidup dalam
masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup
bermasyarakat.[5]
- Dilihat dari aspek aksidansi, nilai sosial tiap kepala
mempunyai nilai: bisa sama dan bisa tidak dengan lingkungannya (perbedaan
menuju kesamaan dalam kelompok (masyarakat)). Sedangkan norma sosial biasanya
dalam satu masyarakat akan mengalami kecenderungan norma yang sama, minimal
dalam pendukung kebudayaan yang sama.
b)
Nilai sosial tidak otomatis dapat menjadi norma sosial dalam masyarakat. Karena
nilai sebagai sesuatu yang baik,
diinginkan, diharapkan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Hal-hal tersebut
menjadi acuan warga masyarakat dalam bertindak. Jadi, nilai sosial mengarahkan
tindakan manusia. Wujud nilai dalam kehidupan itu merupakan sesuatu yang
berharga sebab dapat membedakan yang benar dan yang salah, yang indah dan yang
tidak indah, dan yang baik dan yang buruk. Wujud nilai dalam masyarakat berupa
penghargaan, hukuman, pujian, dan sebagainya. Sedangkan Norma adalah aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi kepada
orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan pedoman sehari-hari dalam
masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan
misalnya kesenian, keagamaan, adat istiadat, dan pendidikan. Oleh karena itu
nilai sosial tidak otomatis dapat menjadi norma sosial karena nilai sosial pada
setiap daerah berbeda-beda dan tidak dapat disamakan antara daerah satu dengan
daerah lainnya dan sifatnya tidak tertulis. sedangkan norma biasanya bersifat
umum hampir semua hal tersebut mempunyai kesamaan dengan daerah yang lainnya
dan sifatnya tertulis.
Contoh dalam kehidupan
sehari-hari, pada masyarakat Jawa pada umumnya melarang anak perempuan keluar
pada saat maghrib (pamali) ini termasuk nilai sosial karena suku Batak tidak
menggunakan kepercayaan seperti ini. Hal ini membuktikan bahwa tidak sama
antara nilai sosial dan norma sosial di suku Jawa dan suku Batak. Pada suku
Jawa kebanyakan orang jika lewat di depan orang lain maka akan mengatakan
“nuwun sewu” karena mengganggap orang yang di lewatinya adalah orang yang lebih
tua ini termasuk dalam nilai sosial. Sedangkan pada suku Dayak jika melewati
orang yang ada di depannya mereka akan diam saja bahkan acuh atau tidak peduli
dengan di depannya. Hal ini membuktikan bahwa nilai sosial yang ada di setiap
daerah berbeda-beda dan tidak dapat disamakan untuk dijadikan norma sosial.
c) Titik temu fungsi
nilai sosial dan norma sosial terdapat pada fungsi nilai sosial sebagai faktor
pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai yang berhubungan dengan cita-cita
atau harapan. Pada norma sosial juga
sebagai faktor perilaku dalam suatu kelompok tertentu yang memungkinkan
seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai
orang lain. Artinya, titik temu fungsi nilai sosial dan norma sosial terletak
pada faktor pendorong seseorang melakukan tindakan tertentu. Jadi, nilai sosial
dan norma sosial dapat berfungsi sama-sama untuk menentukan bagaimana tindakan
yang akan dinilai oleh orang lain. Seseorang dalam menentukan tindakannya pasti
akan memikirkan dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai oleh orang lain
sehingga tidak asal melakukan suatu tindakan.
5. a.
Struktur masyarakat
Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik yaitu: (1) secara
horizontal, ditandai oleh adanya kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial
berdasarkan perbedaan-perbedaan kedaerahan, (2) secara vertikal, struktur
masyarakat indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara
lapisan atas dan bawah yang cukup tajam (Nasikun, 1993: 28). Perbedaan –
perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat dan kedaerahan dalam struktur
sosial sering disebut sebagai ciri masyarakat majemuk (Nasikun, 1998: 28).[6] Perbedaan
keunikan struktur masyarakat Indonesia dan negara lain dilihat dari garis
horizontal adalah negara lain tidak memiliki kebudayaan, suku, ras, agama,
bahasa, dan sebagainya sebanyak Indonesia. Jadi mereka lebih banyak homogennya
dibandingkan Indonesia yang heterogen karena memiliki berbagai suku, agama,
ras, kebudayaan, bahasa yang berbeda-beda. Dilihat dari garis vertikal,
tingkatan masyarakat Indonesia agak lebih terstruktur dibandingkan dengan negara
lain. Karena negaran lain mempunyai kaum mayoritas dan minoritas, kebanyakan
dipimpin oleh seorang raja sehingga ada rakyat yang jelata. Sedangkan Indonesia
ada tingkatannya berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan wewenang, ilmu
pengetahuan, dan kehormatan. Berbeda tolak ukur secara vertikal antara di
Indonesia dengan di negara lain.
b.
Alur diskriminasi yang terjadi di Indonesia dengan pendekatan sosiologi dan
antropologi yaitu masyarakat mayoritas mula-mula mempunyai ikatan-ikatan utama seseorang dalam kehidupan
sosial, dengan hal-hal yang dibawanya sejak lahir seperti suku bangsa, ras,
klan, asal-usul kedaerahan, dan agama. Kemudian mereka
mempunyai prasangka terhadap masyarakat minoritas. Dan akhirnya mereka
membedakan perlakuan pada sesuatu hal yang sama karena masyarakat mayoritas
membedakan masyarakat minoritas. Primordial -> Stereotip -> Diskriminasi.
c. Menurut pendapat saya, kaum mayoritas otomatis menjadi
pelaku diskriminasi sosial karena kaum mayoritasnya yang memperlakukan kaum
minoritas berbeda. Walaupun sama-sama satu daerah tetapi berbeda agama, dan
perbedaan agama tersebut sedikit (minoritas) maka kaum mayoritas akan
memperlakukan hal yang berbeda padahal pada sesuatu hal sama. Contoh lain, di
Indonesia orang Tionghoa (minoritas) jarang yang bekerja menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan pemimpin. Karena masyarakat mayoritas melakukan diskriminasi
terhadap orang Tionghoa yang dominannya adalah kaum minoritas. Masyarakat
mayoritas tidak ingin Indonesia dikuasai oleh masyarakat minoritas karena
merasa ketakutan jikan dipimpin oleh kaumminoritas akan ditindas. Hal ini
mebuktikan bahwa kaum mayoritas otomatis menjadi pelaku diskriminasi sosial.
Sumber :
·
Handoyo, E.,
dkk. 2007. Studi Masyarakat Indonesia. Semarang Fakultas Ilmu Sosial Universitas
Negeri Semarang.
·
Jhonson, Doyle Paul.
1988. Teori Sosiologi Klasik
dan Modern. Jakarta: PT Gramedia.
·
Nasikun. 1995. Sistem Sosial Indonesia, Rajawali Pers. Jakarta.
·
Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.







0 komentar:
Posting Komentar