MAKALAH
TEORI SEKSUALITAS FOUCAULT DAN
PEKERJA SEKSUAL KOMERSIAL DI INDONESIA
Disusun guna memenuhi tugas UAS
mata kuliah Teori Antropologi
Dosen Pengampu : Sofian Akhriyadi
Di susun oleh:
Nama : Sekar Arum Ngarasati
NIM : 3401413026
Rombel : 1
JURUSAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di Indonesia pelaku
pelacuran sering disebut sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Ini menunjukkan
bahwa perilaku perempuan
PSK
itu sangat begitu buruk, hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka
terkadang kerap melawan bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga
dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena
melanggar hukum.
Pelacur adalah profesi yang menjual
jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam
bentuk menyewakan tubuhnya. Dengan kemolekan tubuh yang dimiliki seorang wanita
tersebut merupakan suatu modal utama untuk menjajakan tubuhnya kepada lelaki
hidung belang yang haus akan seksualitas.
Dari sejak dulu Pekerja Seks Komersial (PSK) sudah
menjadi akar di dunia ini, sebagian yang menjadi pekerja seks komersial, karena
faktor ekonomi dan frustasi dengan keadaan yang ada. Pekerjaan ini sudah
menjadi lumrah bagi mereka yang melakukannya, bahkan ada sebuah desa yang
menjadi sarana dan prasarana mereka untuk beroperasi tanpa ada kendala
dari masyarakat setempat, dan masyarakat tidak peduli dengan apa yang mereka
lakukan, pekerjaan tersebut sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat di desa
tersebut. Bahkan para pekerja seks komersial itu mendapatkan izin untuk tinggal
di desa tersebut dan mendapatkan fasilitas kesehatan secara rutin.
Dan sejak tahun 1998 sampai sekarang, pekerja seks komersial
tidak bisa dibubarkan. Sehingga desa tersebut menyetujui akan keberadaan mereka
beroperasi dan membuka cafe-cafe, vila, tempat karaoke, dan hotel untuk mereka
mencari nafkah dengan kesepakatan yang sudah disepakati dengan para ulama,
tokoh masyarakat, bahkan petugas keamanan (polisi) ikut serta dalam kebijakan
yang di buat dalam desa tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana teori seksualitas menurut
Foucault?
2.
Bagaimana analisis terhadap teori
seksualitas menurut Foucault?
3.
Bagaimana perkembangan Pekerja Seksual Komersial (PSK)
di Indonesia?
4.
Apa dampak positif dan negatif dari Pekerja Seksual
Komersial (PSK)?
5.
Bagaimana tindakan preventif dan represif terhadap
Pekerja Seksual Komersial (PSK)?
6.
Bagaimana pandangan agama terhadap Pekerja Seksual
Komersial (PSK)?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui teori seksualitas
menurut Foucault.
2.
Untuk mengetahui analisis terhadap teori
seksualitas menurut Foucault.
3.
Untuk mengetahui perkembangan Pekerja Seksual
Komersial (PSK) di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari
Pekerja Seksual Komersial (PSK).
5.
Untuk mengetahui tindakan pemerintah terhadap Pekerja
Seksual Komersial (PSK).
6.
Untuk mengetahui pandangan agama terhadap Pekerja
Seksual Komersial (PSK).
BAB II
PEMBAHASAN
A. TEORI SEKSUALITAS “FOUCAULT”
Paul-Michel Foucault (Poitiers, 15 Oktober 1926–Paris, 25 Juni 1984) adalah
seorang filsuf asal Perancis. Ia adalah salah satu pemikir paling berpengaruh pada zaman pasca Perang Dunia
II. Foucault dikenal akan penelaahannya yang kritis terhadap berbagai institusi sosial, terutama
psikiatri, kedokteran, dan sistem penjara, serta akan
karya-karyanya tentang riwayat seksualitas. Karyanya yang terkait kekuasaan dan hubungan antara kekuasaan dengan pengetahuan telah banyak didiskusikan dan diterapkan, selain pula pemikirannya
yang terkait dengan "diskursus" dalam konteks sejarah
filsafat Barat. Seksualitas merupakan salah satu tema besar yang paling banyak didiskusikan
Foucault.
Pandangannya yang brilian tentang seksualitas dapat dilihat diantaranya
dalam Herculine Barbine; Being The Recently Discovered Memoirs of a
Nineteenth-Century French Hermaphrodite (1979), dan trilogi sejarah
seksualitasnya yang sangat terkenal, yaitu: The History of Sexuality I; The Will to Know (1983), The History of
Sexuality I; The Use of Pleasure (1985), dan The History of Sexuality III; The
Care of the Self (1986). Dalam buku-buku ini, Foucault menegaskan bahwa
femininitas, maskulinitas dan seksualitas adalah “akibat praktek disiplin”,
“the effect of discourse” atau buah “power–knowledge relations.” Foucault
membongkar dan menembus kebekuan fondasi rezim heteroseksualitas yang univokal, yang dalam wacana-wacana yang dominan dianggap sebagai the norm, the logos, mathesis universalis atau the essence of human being.
Dalam buku The History of Sexuality I: Will to Knowledge, yang kemudian
menjadi teks emblematik paling penting dan banyak berpengaruh tentang
seksualitas, misalnya, secara luas Foucault menjelaskan bahwa seksualitas
seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang terberi secara alamiah, atau
suatu wilayah rahasia yang harus diungkap dan ditemukan pengetahuan secara
bertahap. Secara umum,
Foucault mengidentifikasi empat unitas strategis (strategic unities) yang selama ini digunakan untuk mereproduksi dan melipatgandakan
diskursus tentang seksualitas: the psychiatrisation of perverse pleasure, the
socialisation of procreative behaviour, the pedagogisation of children’s sex
dan the hysterisation of women’s body. Ada satu strategi yang lain yang
dikembangkan Foucault dalam karyanya yang lebih dulu, Herculine Barbin, yaitu
diseminasi gagasan tentang keharusan manusia untuk hanya mempunyai satu
identitas gender dan kelamin yang sejati-jelas (true mono-sexed human being).
Lima teknik ini berasal dari kebutuhan kelas bojuis pada abad XIX untuk
meningkatkan produktifitas tubuh (productivity of the body) dan keamanan
spesies sosial
(social species), yaitu penduduk.
Foucault (1988: 104) menulis: tiga proses sekaligus melalui mana tubuh yang feminin dianalisa—dikualifikasi dan didiskualifikasi—yang terstrukturkan dalam
seksualitas; dimana ia terintegrasikan kedalam ruang praktek medis, dengan
alasan patologi yang melekat padanya, dimana akhirnya ia ditempatkan dalam komunikasi
organik dengan tubuh sosial (yang dimaksudkan untuk memastikan kualitasnya),
ruang keluarga (yang menjadi elemen fungsional sekaligus substansional) dan
kehidupan anak (yang dihasilkannya dan digaransinya atas dasar tanggung jawab
biologis-moral yang tidak pernah berakhir selama pendidikan anak; ibu, dengan
image negatif tentang perempuan cemas, yang membentuk histerisasi yang tampak
jelas ini.
Foucault (1978) mengungkapkan bahwa konsep privacy, diri/self, dan
berkembangnya erotisme merupakan bagian dari ciri pengalaman manusia modern.
Privacy mempunyai beberapa dimensi. Dimensi umum adalah memberikan ruang bagi individu untuk
merealisasikan kegairahan-kegairahan subyektif sesuai dengan kebutuhannya
sebagai manusia dewasa. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perealisasian
kegairahan-kegairahan seksual manusia dewasa dapat merugikan masyarakat. Karena
persoalan seksual didefinisikan secara sosial.
Pada awal abad ke-17, menurut
Foucault, masih berlaku keterbukaan tertentu. Kegiatan seksual tidak ditutup-tutupi.
Kata-kata dan hal-hal yang menyangkut seks tidak disamarkan. Namun keterbukaan
semacam itu tidak berlangsung lama. Seksualitas kemudian dipingit rapi dan dirumah tanggakan. Suami istri menyitanya dan membenamkan seluruhnya dalam fungsi reproduksi yang
hakiki. Orang tidak lagi berani bicara seks. Pasangan yang sah dan pemberi
keturunan menentukan segalanya. Ia muncul sebagai model, mengutamakan norma,
memegang kebenaran, mempunyai hak bicara dengan tetap memelihara asas
kerahasiaan.
Kesimpulannya, kata Foucault, segala sesuatu yang
tidak diatur untuk membangun keturunan dan yang tidak diidealkan berdasarkan
tujuan yang sama, tidak lagi memiliki tempat yang sah dan juga tidak boleh
bersuara; diusir, disangkal dan ditumpas sampai hanya kebungkaman yang tersisa.
Sekitar abad ke-19, bidang hukum yang sebelumnya hanya mengurusi seksualitas
yang 'melawan kodrat' mulai berubah dengan mulai munculnya peradilan untuk
mengadili masalah kesusilaan warga. Maka pengaturan dan pengekangan terhadap
seksualitas pun mulai dilakukan secara lebih sistematis; dan semua itu terus
berlangsung hingga saat ini.
Michel Foucault membuat genealogi emosi dengan melakukan investigasi kritis
tentang produksi seksualitas pada jaman modern. Foucault menunjukkan bagaimana
wacana emosi dijadikan ranah bagai produksi "diri yang modern". Dalam
volume kedua The History of Sexuality (1985) ia mengatakan
bahwa dalam masyarakat Barat kontemporer, "ranah utama moralitas, bagian
dari diri kita yang paling relevan bagi moralitas, adalah perasaan-perasaan
kita". Perasaan bisa memainkan peranan ini karena ia dianggap sebagai
pusat diri, pusat dari individualitas kita.
B. ANALISIS TEORI SEKSUALITAS “FOUCAULT”
“Seksualitas” menurutnya “adalah nama yang
terbentuk secara historis; bukan realitas alamiah yang susah dipahami, melainkan
adalah sebuah jaringan besar yang didalamnya terdapat stimulasi tubuh, intensifikasi kenikmatan,
perubahan ke diskursus, formasi pengetahuan tertentu, penguatan kontrol dan
resistensi, yang saling berkaitan satu sama lain” (Foucault, 1998:105-6).
Analisis
mengenai indentifikasi empat unitas
strategis (strategic unities) yang telah
dijelaskan diatas menurut Foucault. Yang selama
ini digunakan untuk mereproduksi dan melipatgandakan diskursus tentang
seksualitas adalah sebagai berikut.
Yang pertama, diseminasi gagasan tentang keharusan manusia yang hanya punya
satu jenis kelamin atau seks yang jelas (true monosexed human being). Melalui
ilmu kedokteran, hukum dan pengadilan ditegaskan bahwa “setiap orang harus
mempunyai satu jenis kelamin yang jelas” (Foucault: 1988: viii). Bagaimana
strategi ini bekerja dapat dilihat dalam drama tragis, dan perlakuan yang
diterima Herculine Barbin, seorang hermaprodit Perancis pada abad XIX. Pada
catatan hariannya, Barbin menulis bahwa pada kelahirannya ia diidentifikasi
sebagai perempuan. Kendati demikian, setelah serangkaian pengakuan pada dokter
dan pendeta, Barbin secara hukum diharuskan untuk merubah seksnya ke
“laki-laki” karena karakter maskulin yang dimilikinya. Tertekan karena
seksualitas dan jenis kelamin yang disyaratkan, akhirnya Barbin bunuh diri.
Kasus Barbin ini menunjukkan bagaimana kedokteran, pengadilan dan hukum secara
diam-diam menjadi ritus yang penting untuk ditemukannya manuasia mono-sexed
dalam sejarah Barat modern. Bahwa manusia harus punya satu identitas seks dan
gender yang jelas. Kalau punya anatomi laki-laki, maka harus maskulin. Dan bila
punya anatomi perempuan ya harus feminin. Tidak boleh ada campur aduk keduanya.
Tidak boleh ada identitas in-between. Bagi Foucault ini mengejutkan hermaprodit
diharuskan mempunyai a sex, a single, true sex, karena selama berabad-abad,
menurutnya, “telah ada kesepakatan bahwa yang namanya hermaprodit itu punya dua” (ibid, vii).
Kedua, sosialisasi perilaku prokreatif. Berlawanan dengan diskursus
seksualitas Yunani dan Roma kuno, seksualitas Barat modern abad XIX, lebih
diorientasikan pada tujuan-tujuan prokreatif, bukan kesenangan (pleasure).
Foucault menyebut model demikian sebagai scientia sexualis, sedangkan
seksualitas Roma kuno yang berorientasi pada pleasure atau aphrodisia
disebutnya sebagai ars erotica. Tujuan scientia sexualis ini adalah untuk
memaksimalkan kekuatan, efisiensi, ekonomi tubuh, hubungan konjugal perkawinan
dan heteroseksualitas. Dan heteroseksualitaslah dalam kerangka ini dibabtis sebagai bentuk paling sah. Kesenangan seksualitas hanya dibingkai dalam
sangkar emas heteronormativitas. Tidak hanya berhenti disini, pasangan dibebani
dengan tanggung jawab sosial
dan medis; yaitu melindungi keluarga dari penyakit-penyakit patogenik
seksualitas. Setiap kegagalan dalam upaya ini dapat berakibat pada kehancuran
tubuh sosial (social body), yaitu komunitas.
Ketiga, psikiatrisasi kesenangan. Strategi ini bekerja dengan mempatologikan
semua bentuk penyimpangan dari prinsip-prinsip “seksualitas prokreatif yang
normal”. Karena itulah sex for pleasures dikutuk. Onani, masturbasi, dan
homoseksualitas yang sering menjadi sumber kesenangan erotis dianggap abnormal,
menyimpang, dan perlu mendapat perawatan. Karena praktek-praktek seksual nonprokreatif ini memperlemah tubuh dan menjadikannya rawan
terhadap berbagai macam penyakit. Inilah bedanya seksualitas Barat modern dan
Yunani kuno, dimana homoseksualisme, onanisme dan masturbasi tidak ditolak
berdasar kategori “normal” atau “abnormal” (Foucault, 1986: 45) melainkan
berdasar kuantitasnya, yaitu tidak boleh kalau berlebihan.
Keempat, histerisasi tubuh perempuan. Dalam strategi ini, tubuh feminin
dianalisa, diintegrasikan ke wilayah praktek medis karena penyakit yang melekat
padanya, dan akhirnya ditempatkan dalam komunikasi organik dengan tubuh sosial.
Michel Foucault, menyatakan, setelah ada keterbukaan telah terjadi represi
modern atas seksualitas, dan represi itu terkait erat dengan kapitalisme.
Kehadiran perempuan di sektor publik dalam sistem kapitalisme tidak sebatas
pada kemampuan berpikir dan bertindak, melainkan juga dimanfaatkan sebagai
obyek kepuasan. Oleh karena itu, membanjirnya kaum perempuan yang bekerja di
sektor publik tidak dapat dengan serta-merta dijadikan indikator peningkatan
peran atau status perempuan.
Pada tingkat pasar, misalnya, penggunaan tubuh perempuan untuk keperluan
iklan barang-barang konsumtif, menunjukkan telah terjadi pergeseran seksualitas
dan tubuh dari domain "privat" ke domain "publik"; dari
yang sakral ke yang profan, bukan sekadar pergeseran fungsi reproduktif
perempuan dari prokreasi ke rekreasi atau pergeseran dari ritual ke ekspresi
identitas dan gaya hidup.
Sebagai contoh dalam teorinya tentang kekuasaan dan
seksualitas Foucault berpendapat bahwa pelaku sodomi, onani, dan sebagainya
yang sekarang dianggap menyimpang bukan lah seseorang yang menyimpang.
Pelabelan seseorang yang mempunyai perilaku seks yang menyimpang menurut
Foucault hanya untuk kepentingan kekuasaan dalam hal ini psikiater yang
mendengarkan pengakuan dosa si pelaku penyimpangan seksual jadi Foucault
menganggap hal yang paling pribadi pun tetap dicampuri kekuasaan. Teori
Foucault tersebut akan membuka peluang kepada seseorang untuk berperilaku bebas
dan mengabaikan adanya teori-teori tentang ilmu pengetahuan yang seharusnya
diperhatikan seseorang tersebut demi kebaikannya dirinya sendiri. Jika
seseorang melakukan penyimpangan seksual yang pada kenyataannya memang
membahayakan kesehatan dirinya maka seseorang tersebut akan mengabaikannya
karena teori Foucault ini. Hal tersebut akan sangat berabahaya bagi kesehatan
dan kelangsungan hidup orang itu.
Menurut pendapat saya, seseorang melakukan hubungan
seksualitas tidak usah memandang teori seksualitasnya Foucault karena teorinya
Foucault dihubungkan dengan dosa pada agama Kristen. Sedangkan orang Indonesia
tidak semuanya beragama Kristen. Di dalam Islam hubungan seksualitas tidak
dihubungkan dengan dosa (jika sudah sah menjadi suami istri). Jika belum sah
menjadi suami istri akan dihubungkan dengan dosa. Apalagi dalam islam “kumpul
kebo” ataupun melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan hukumnya haram.
C. Perkembangan Pekerja Seksual Komersial (PSK) di
Indonesia
Penutupan Dolly sendiri dilakukan ketika
lokalisasi tersebut tengah mengalami penurunan signifikan. Ketika pada masa
jayanya antara 1990-an sampai 2005, total jumlah PSK mencapai lebih dari 9.000
orang. Ketika ditutup pada 18 Juni 2014, jumlah PSK tinggal 1.200-an.
Seorang pengelola menyatakan bahwa Dolly
kalah bersaing dengan panti pijat dan prostitusi terselebung. Terutama dalam
hal service. Di Dolly, pelayanannya seperti terlihat “kejar setoran”. “Karena
situasinya memang seperti itu,” ucap pengelola yang namanya tak mau disebutkan
tersebut. Karena, dalam 10 tahun terakhir, tarif PSK di Dolly tak banyak
bergeser dan tak mengikuti inflasi. Seperti Wisma Barbara. Wisma yang
disebut-sebut terbesar dan termahal tersebut membanderol tarif Rp 200 ribu
untuk sekali kencan shor time. Tidak berbeda jauh dengan sepuluh tahun yang
lalu, yang Rp 150 ribu.
Tarif rata-rata di Dolly antara Rp 80 ribu ”
Rp 100 ribu. Persentase pembagian tarif tersebut adalah 40 persen PSK, 50
persen untuk Wisma, dan sisanya untuk jasa para makelar. Dengan tarif yang tak
berbeda banyak, namun operasional yang terus meningkat, maka satu-satunya jalan
adalah mempercepat layanan. Maka, tak heran, bila seorang primadona bisa
mendapat tamu lebih dari 20 orang semalam. Karena, sekali kencan paling banter
hanya 20 menit ” 30 menit saja.
“Sekarang sepi. Semalam paling banter hanya
sepuluh orang. Padahal mau tutup,” keluh Reni, seorang primadona yang ditemui
di Wisma Barbara tadi malam. Perempuan asal Indramayu tersebut mengatakan
situasinya berbeda pada dua tahun lalu, saat dirinya kali pertama datang ke
Dolly. “Paling sepi 15 orang,” imbuh perempuan dengan tato di tangan tersebut.
Ketika ditanya soal rencana penutupan, Reni
tergolong pasrah. Dia memilih untuk pulang, dan belum punya rencana untuk apa
uang Rp 3 juta yang sedianya diberikan untuk modal usaha. “Orang tua sudah
perjalanan ke sini (Surabaya, Red),” katanya. “Tapi, saya ngakunya kerja di
kafe,” ucapnya, buru-buru menambahkan.
Reni juga menyebutkan bahwa dalam setahun terakhir,
pelanggannya terus menurun. Kalau ditutup, Reni mengaku tidak terlalu
mempermasalahkan. “Capeknya tidak enak. Karena nunggu tamu saja,” ucapnya.
Teman-temannya pun juga banyak yang memilih pulang kampung. Dari yang biasanya
sekitar 60-an, Reni mengatakan bahwa tersisa tinggal 30-an saja.
Menurut seorang makelar yang mengaku bernama
Toni, kebanyakan pelanggan sekarang berasal dari luar kota. “Yang dari Surabaya
sendiri jarang,” katanya. Sejumlah isu dan perkembangan yang ada memang membuat
pamor Dolly terus meredup. Mulai dari keberadaan 192 PSK yang mengidap HIV/AIDS
dan masih bekerja, semakin variatifnya pelayanan di tempat prostitusi lain
(seperti panti pijat), dan terakhir rencana penutupan yang didengungkan sejak
tiga tahun lalu membuatnya terus menurun. Bahkan, banyak yang menyebut bahwa
Dolly lama-kelamaan nasibnya seperti Kremil. Lama-lama makin sedikit, dan
akhirnya mati sendiri.
Deklarasi penutupan ini menutup sejarah
panjang lokalisasi yang diperkirakan sudah ada sejak lebih dari 40 tahun.
Hingga kemarin, kapan pastinya Dolly berdiri dan bagaimana sejarahnya, masih
banyak perdebatan. Namun, yang jelas berdiri pada 1970-an, pasca penggusuran
warga stren Kali Jagir oleh Wali Kota Surabaya saat itu R. Soekotjo.
Para warga ini dipindahkan ke sebuah lokasi
yang dekat dengan makam Tiongkok Kembang Kuning. Yakni, di kawasan Putat Jaya
dan Girilaya. Karena kultur warga stren kali saat itu yang dekat dengan
kemiskinan dan dunia “bawah tanah”, maka pelacuran pun tumbuh. Lalu muncullah
seorang PSK bernama Dolly. Ada dua versi mengenai PSK yang disebut-sebut masih
punya darah keturunan Belanda tersebut. Yang pertama bernama Dolly Van Der
Mart, dan yang kedua adalah Dolly Khavit. Apa pun namanya, dia mempunyai visi
untuk tak hanya sekedar menjadi PSK. Dia kemudian mengorganisir teman sesama
PSK-nya, dan muncullah wisma pertama di kawasan tersebut.
Kawasan tersebut terus berkembang, dan pada 1990-an hingga
2005, disebut-sebut sebagai lokalisasi terbesar di Asia Tenggara dari wilayah
dan jumlah PSK. Mengalahkan Phat Pong di Bangkok, Thailand, atau pun kawasan
Geylang di Singapura. Pada masa jayanya, Dolly dihuni oleh lebih dari 9.000
PSK, dan hampir 100 ribu orang berkunjung tiap harinya.
Liputan investigatif Jawa Pos pada akhir
2004 menyebutkan bahwa uang berputar di sana mencapai Rp 5 miliar sehari, dan
ada sekitar 15 ribu orang yang menggantungkan hidupnya di sana. Mulai dari
sopir taksi, penjual makanan, hingga warga setempat. Bahkan, sebagian aliran
uang panas tersebut juga jatuh ke aparat. Mulai dari RT/RW, Satpol PP, polisi,
hingga tentara.
Penelusuran Jawa Pos kala itu menyebutkan
bahwa dari 56 wisma besar di Dolly saja, terkumpul uang kontrol sebesar Rp 7,5
juta per hari. Per bulan mencapai Rp 420 juta. Ini dengan asumsi tamu datang
tiap harinya sekitar 1.500 orang. Sebuah perhitungan dengan asumsi jumlah tamu
yang moderat.
Sekarang, belum jelas apakah uang tersebut
masih mengalir ke aparat. Namun, bantuan untuk kas RT/RW dan kegiatan warga
masih mendapat bantuan dari para pengelola wisma di Dolly. Tapi masa kejayaan
tersebut tak bertahan lama. Terletak di tengah kota, membawa sejumlah ekses
sosial dan kesehatan yang buruk (menjadi tempat awal prevalensi AIDS), Dolly
menutup riwayatnya pada hari ini, 18 Juni 2014. (http://sumutpos.co/2014/06/81113/dolly-tamat-sudah)
D. Dampak positif dan negatif dari Pekerja Seksual
Komersial (PSK)
Dengan
adanya PSK juga membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar yaitu,
perekonomian masyarakat sekitar terbantu, dapat membuka lapangan pekerjaan baru
seperti, adanya tukang parkir, dan ada juga yang membuka usaha warung makan
ataupun toko-toko kecil, karaoke, vila, salon, dan lain-lain. Perekenomian
seorang PSKnya sendiri pun sangat terbantu. Alasannya karena bagi mereka
pelacuran adalah sebuah pekerjaan yang mereka lakukan untuk mendapatkan uang
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Adapun dampak negatif bagi masyarakat yaitu dari aspek sosiologis
dapat merusak sendi-sendi moral dan agama terhadap masyarakat sekitar, memberikan
citra buruk bagi keluarga, stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat karena
masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya, dari
aspek pendidikan dapat meracuni generasi muda, dari aspek kewanitaan berdampak
terhadap martabat wanita yang direndahkan, dari aspek kesehatan sangat efektif
sebagai tempat menularnya penyakit kelamin yaitu HIV/AIDS, dari aspek kamtibmas
dapat menimbulkan kegiatan-kegiatan kriminal, rawan pencurian yang sering
meresahkan warga sekitar bahkan rawan pembunuhan.
E. Tindakan preventif dan represif terhadap Pekerja
Seksual Komersial (PSK)
Pekerja
seks komersial perlu penanganan serius agar tidak selamanya menjadi pekerja
seks komersial, sehingga perlu diberi pelatihan keterampilan yang berupaya
merehabilitasi pekerja seks komersial dan dapat diterima kembali di masyarakat
dan bisa menyiapkan masa depan dengan keterampilan yang sudah diperoleh.
Pelatihan keterampilan yang diselenggarakan kepada pekerja seks komersial
bertujuan untuk memberi keterampilan dan pengetahuan dibidang pekerjaan atau
usaha tertentu sesuai dengan bakat dan minatnya sendiri sehingga memiliki bekal
kemampuan untuk bekerja atau berusaha mandiri yang dapat meningkatkan kualitas
hidupnya. Memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan. Memperoleh
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
disetiap lapisan masyarakat. Dengan dilaksanakannya pelatihan keterampilan
diharapkan memberikan manfaat yang positif bagi pekerja seks komersial, bagi
masyarakat dan pemerintah. Kegiatan pelatihan keterampilan akan memberikan
berbagai keterampilan dan pengetahuan yang akan memotivasi untuk hidup lebih
maju untuk melakukan perubahan hidup yang lebih baik.
Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk
mencegah terjadinya pelacuran. Kegiatan yang dimaksud berupa :
a.
Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
b.
Intensifikasi
pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali dan memperkuat
iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.
c.
Bagi anak puber
dan remaja ditingkatkan kegiatan seperti olahraga dan rekreasi, agar mendapatkan kesibukan, sehingga mereka dapat menyalurkan kelebihan energi.
d.
Memperluas
lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya,
serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.
e.
Diadakan
pendidikan seks dan pemahaman nilai pernikahan dalam kehidupan keluarga.
f.
Pembentukan
team koordinasi yang terdiri dari beberapa instansi dan mengikutsertakan
masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan prostitusi.
g.
Penyitaan,
buku, majalah, film, dan gambar porno sarana lain yang merangsang nafsu seks.
h.
Meningkatkan
kesejahteraan seks.
Sedangkan
usaha-usaha yang bersifat represif dan kuratif dengan tujuan untuk menekan, menghapus dan menindas, serta usaha
penyembuhan para PSK, untuk
kemudian dibawa kejalan yang benar. Usaha tersebut antara lain sebagai berikut
:
a.
Melakukan
kontrol yang ketat terhadap kesehatan dan keamanan para PSK di lokalisasi.
b.
Mengadakan
rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka dapat dikembalikan sebagai anggota
masyarakat pada umumnya. Rehabilitasi dan resosialisasi
dilakukan melalui pendidikan moral dan agama, latihan kerja, pendidikan keterampilan dengan tujuan agar mereka menjadi kreatif dan produktif.
c.
Pembinaan
kepada para PSK sesuai dengan bakat minat
masing-masing.
d.
Pemberian
pengobatan (suntikan) pada interval
waktu yang tetap untuk menjamin kesehatan dan mencegah penularan penyakit.
e.
Menyediakan
lapangan kerja baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan profesi sebagai PSK, dan yang ingin memulai hidup seperti
masyarakat pada umumnya.
f.
Mengadakan
pendekatan kepada pihak keluarga dan masyarakat asal PSK tersebut agar mereka mau menerima kembali mantan PSK untuk mengawali hidup barunya.
g.
Mencarikan
pasangan hidup yang permanen (suami) bagi para PSK untuk membawa mereka ke jalan yang benar.
h.
Mengikutsertakan
para wanita PSK untuk berpartisipasi dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan
esempatan bagi kaum wanita.
F. Pandangan agama terhadap Pekerja Seksual Komersial
(PSK)
Pekerja seks
komersial sangat diharamkan didalam setiap agama karena bisa merusak moral
maupun mengakibatkan hal yang negatif.
a.
Pandangan
Agama Islam
Pelacuran
dalam Islam adalah haram hukumnya dan berdosa besar.
Islam juga melarang menikah dengan seorang PSK:
Dalam hal
ini ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa
dia minta izin kepada Nabi untuk menikah dengan pelacur yang telah dimulainya
perhubungan ini sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya
sehingga turunlah ayat yang berbunyi:
Lelaki tukang zina tidak (boleh)
menikah, melainkan dengan perempuan pezina dan musyrik, dan perempuan pezina
tidak (boleh) menikah, melainkan dengan lelaki pezina atau musyrik. Yang
demikian diharamkan atas orang-orang mukmin (Al-Quran Surah An-Nur:3). Kemudian
baginda bacakan ayat tersebut dan berkata: "Jangan kamu menikah dengan
dia" (hadits riwayat Abu Daud, An-Nasa'i dan Tarmiz)
b.
Pandangan
dalam Perjanjian Baru
Agama Yahudi
di masa Perjanjian Baru (New Testament),
khususnya di masa Jesus menganggap negatif perlakuan pelacuran karena itu orang
baik-baik biasanya tidak mau bergaul dengan mereka bahkan menjauhkan diri dari
orang-orang seperti itu. Namun demikian Jesus digambarkan dekat dengan
orang-orang yang disingkirkan oleh masyarakat seperti para pelacur, pemungut
cukai, dan lain-lain. Injil Matius melukiskan demikian: "Kata Jesus kepada
mereka: Aku berkata kepadamu, sesungguhnya pemungut-pemungut cukai dan
perempuan-perempuan sundal akan mendahului kamu masuk ke dalam Kerajaan Allah"
(Matius 21:31).
Maria Magdalena, salah seorang
pengikut dan murid Jesus, seringkali digambarkan sebagai seorang pelacur yang
diampuni Jesus (Lukas 8:2), meskipun pendapat ini masih diperdebatkan.
Kitab Wahyu
melukiskan Roma sebagai pelacur besar yang akan dijatuhi hukuman oleh Allah:
"... sebab benar dan adil segala penghakiman-Nya, kerana Ialah yang telah
menghakimi pelacur besar itu, yang merusakkan bumi dengan percabulannya; dan
Ialah yang telah membalaskan darah hamba-hamba-Nya atas pelacur itu."
(Wahyu 19:2; lih. pula Wahyu 17:1, 17:5, 17:15, 17:16). Di sini perlu diingat
bahwa Roma yang dimaksudkan oleh penulis Kitab Wahyu ini adalah pemerintahan
yang pada waktu itu menindas dan menganiaya Gereja dan orang-orang Kristian
pada masa-masa permulaan agama Kristian. Ini bermakna pelacuran itu haram.
c. Pandangan Agama Hindu
Dalam
pandangan umat Hindu pelacuran sangat dilarang, karena dalam Hinduisme, tubuh
wanita itu ibarat susu kehidupan bagi generasi berikutnya, mereka yang menjual
dan membeli susu kehidupan dalam pandangan hindu hukumnya adalah kutukan seumur
hidup. Dalam Veda (kitab agama Hindu) sendiri yang merupakan kitab suci umat
hindu pelacuran disebutkan sebagai sesuatu yang selain dipantangkan juga akan
mendapatkan kutukan sebanyak 7 keturunan.
d. Pandangan Agama Budha
Dalam kitab
suci agama Budha, pelacuran
jelas dilarang karena tidak sesuai dengan keinginan agama Budha.
BAB
III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Foucault menegaskan bahwa
femininitas, maskulinitas dan seksualitas adalah “akibat praktek disiplin”,
“the effect of discourse” atau buah “power–knowledge relations.” Foucault
membongkar dan menembus kebekuan fondasi rezim heteroseksualitas yang univokal, yang dalam wacana-wacana yang dominan dianggap sebagai the norm, the logos, mathesis universalis atau the essence of human being.
Menurut pendapat
saya, seseorang melakukan hubungan seksualitas tidak usah memandang teori
seksualitasnya Foucault karena teorinya Foucault dihubungkan dengan dosa pada
agama Kristen. Sedangkan orang Indonesia tidak semuanya beragama Kristen. Di
dalam Islam hubungan seksualitas tidak dihubungkan dengan dosa (jika sudah sah
menjadi suami istri). Jika belum sah menjadi suami istri akan dihubungkan
dengan dosa. Apalagi dalam islam “kumpul kebo” ataupun melakukan hubungan
seksual tanpa ikatan pernikahan hukumnya haram.
Ketika pada masa jayanya antara
1990-an sampai 2005, total jumlah PSK mencapai lebih dari 9.000 orang. Ketika
ditutup pada 18 Juni 2014, jumlah PSK tinggal 1.200-an.
Usaha yang
bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya
pelacuran.
Sedangkan
usaha-usaha yang bersifat represif dan kuratif dengan tujuan untuk menekan, menghapus dan menindas, serta usaha
penyembuhan para PSK, untuk kemudian
dibawa kejalan yang benar.
Pekerja seks komersial sangat diharamkan didalam
setiap agama karena bisa merusak moral maupun mengakibatkan hal yang negatif.
B. SARAN
1. Jika
PSK tetap ada, sebaiknya para PSK tersebut tinggal di tempat lokalisasi. Karena
di tempat lokalisasi mereka tetap dijaga kesehatannya oleh seorang dokter yang
khusus untuk menangani mereka. Jika mereka tinggal bukan di tempat lokalisasi
maka hidup mereka kurang terjamin keamanan dan kesehatannya. Jika tidak
dilokalisasikan maka PSK akan menularkan HIV AIDS dan menimbulkan penyakit
kelamin yang bermacam-macam.
2. Jika
PSK akan ditutup atau dihapuskan, bukan hanya dengan cara memberikan uang
sekian juta lantas sudah lepas tangan begitu saja. Tetapi dengan cara
memberikan keahlian agar mereka dapat berkarya. Kemudian keahlian tersebut
dipraktekan dalam lapangan pekerjaan yang telah dibangun pemerintah yang layak
bagi mereka agar mereka tidak melacur kembali.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmanto Jatman, 1996, Perilaku Kelas Menengah Indonesia,Yayasan
Bentang Budaya,Yogyakarta.
Foucault, Michel, 1997, Sejarah
seksualitas: seks dan kekuasaan/Michel Foucault; pengantar oleh Jean-Louis
Chevreau; alih bahasa, Rahayu S. Hidayat.-Jakarta: Gramedia Pustaka Utarna.
Foucault, Michel., 1990, The
History of Sexuality: volume I an Aintroduction, New York, Penguin Book.
Manuaba, Ida Bagus Gde. 1999.
Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta : Arcan.
http://filsafatkita.f2f.com/foucault.html Ign. Bambang Sugiharto, Michel Foucault: Antara Modernisme
dan Posmodernisme,
http://sumutpos.co/2014/06/81113/dolly-tamat-sudah







0 komentar:
Posting Komentar