Welcome

Sosant Unnes 2013

Sabtu, 27 Desember 2014

UAS TEORI ANTROPOLOGI

Description: Logo_Unnes 

 



MAKALAH
TEORI SEKSUALITAS FOUCAULT DAN PEKERJA SEKSUAL KOMERSIAL DI INDONESIA
Disusun guna memenuhi tugas UAS mata kuliah Teori Antropologi
Dosen Pengampu : Sofian Akhriyadi



Di susun oleh:
Nama              : Sekar Arum Ngarasati
NIM                : 3401413026
Rombel           : 1




JURUSAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Di  Indonesia pelaku pelacuran sering disebut sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Ini menunjukkan bahwa perilaku perempuan PSK itu sangat begitu buruk,  hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka terkadang kerap melawan bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum.
Pelacur adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk menyewakan tubuhnya. Dengan kemolekan tubuh yang dimiliki seorang wanita tersebut merupakan suatu modal utama untuk menjajakan tubuhnya kepada lelaki hidung belang yang haus akan seksualitas.
Dari sejak dulu Pekerja Seks Komersial (PSK) sudah menjadi akar di dunia ini, sebagian yang menjadi pekerja seks komersial, karena faktor ekonomi dan frustasi dengan keadaan yang ada. Pekerjaan ini sudah menjadi lumrah bagi mereka yang melakukannya, bahkan ada sebuah desa yang menjadi sarana dan  prasarana mereka untuk beroperasi tanpa ada kendala dari masyarakat setempat, dan masyarakat tidak peduli dengan apa yang mereka lakukan, pekerjaan tersebut sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat di desa tersebut. Bahkan para pekerja seks komersial itu mendapatkan izin untuk tinggal di desa tersebut dan mendapatkan fasilitas kesehatan secara rutin.

Dan sejak tahun 1998 sampai sekarang, pekerja seks komersial tidak bisa dibubarkan. Sehingga desa tersebut menyetujui akan keberadaan mereka beroperasi dan membuka cafe-cafe, vila, tempat karaoke, dan hotel untuk mereka mencari nafkah dengan kesepakatan yang sudah disepakati dengan para ulama, tokoh masyarakat, bahkan petugas keamanan (polisi) ikut serta dalam kebijakan yang di buat dalam desa  tersebut.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana teori seksualitas menurut Foucault?
2.      Bagaimana analisis terhadap teori seksualitas menurut Foucault?
3.      Bagaimana perkembangan Pekerja Seksual Komersial (PSK) di Indonesia?
4.      Apa dampak positif dan negatif dari Pekerja Seksual Komersial (PSK)?
5.      Bagaimana tindakan preventif dan represif terhadap Pekerja Seksual Komersial (PSK)?
6.      Bagaimana pandangan agama terhadap Pekerja Seksual Komersial (PSK)?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui teori seksualitas menurut Foucault.
2.      Untuk mengetahui analisis terhadap teori seksualitas menurut Foucault.
3.      Untuk mengetahui perkembangan Pekerja Seksual Komersial (PSK) di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari Pekerja Seksual Komersial (PSK).
5.      Untuk mengetahui tindakan pemerintah terhadap Pekerja Seksual Komersial (PSK).
6.      Untuk mengetahui pandangan agama terhadap Pekerja Seksual Komersial (PSK).











BAB II
PEMBAHASAN

A.    TEORI SEKSUALITAS “FOUCAULT”

Paul-Michel Foucault (Poitiers15 Oktober 1926Paris25 Juni 1984) adalah seorang filsuf asal Perancis. Ia adalah salah satu pemikir paling berpengaruh pada zaman pasca Perang Dunia II. Foucault dikenal akan penelaahannya yang kritis terhadap berbagai institusi sosial, terutama psikiatri,   kedokteran, dan sistem penjara, serta akan karya-karyanya tentang riwayat seksualitas. Karyanya yang terkait kekuasaan dan hubungan antara kekuasaan dengan pengetahuan telah banyak didiskusikan dan diterapkan, selain pula pemikirannya yang terkait dengan "diskursus" dalam konteks sejarah filsafat Barat. Seksualitas merupakan salah satu tema besar yang paling banyak didiskusikan Foucault.
Pandangannya yang brilian tentang seksualitas dapat dilihat diantaranya dalam Herculine Barbine; Being The Recently Discovered Memoirs of a Nineteenth-Century French Hermaphrodite (1979), dan trilogi sejarah seksualitasnya yang sangat terkenal, yaitu: The History of Sexuality I; The Will to Know (1983), The History of Sexuality I; The Use of Pleasure (1985), dan The History of Sexuality III; The Care of the Self (1986). Dalam buku-buku ini, Foucault menegaskan bahwa femininitas, maskulinitas dan seksualitas adalah “akibat praktek disiplin”, “the effect of discourse” atau buah “power–knowledge relations.” Foucault membongkar dan menembus kebekuan fondasi rezim heteroseksualitas yang univokal, yang dalam wacana-wacana yang dominan dianggap sebagai the norm, the logos, mathesis universalis atau the essence of human being. 
Dalam buku The History of Sexuality I: Will to Knowledge, yang kemudian menjadi teks emblematik paling penting dan banyak berpengaruh tentang seksualitas, misalnya, secara luas Foucault menjelaskan bahwa seksualitas seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang terberi secara alamiah, atau suatu wilayah rahasia yang harus diungkap dan ditemukan pengetahuan secara bertahap. Secara umum, Foucault mengidentifikasi empat unitas strategis (strategic unities) yang selama ini digunakan untuk mereproduksi dan melipatgandakan diskursus tentang seksualitas: the psychiatrisation of perverse pleasure, the socialisation of procreative behaviour, the pedagogisation of children’s sex dan the hysterisation of women’s body. Ada satu strategi yang lain yang dikembangkan Foucault dalam karyanya yang lebih dulu, Herculine Barbin, yaitu diseminasi gagasan tentang keharusan manusia untuk hanya mempunyai satu identitas gender dan kelamin yang sejati-jelas (true mono-sexed human being). Lima teknik ini berasal dari kebutuhan kelas bojuis pada abad XIX untuk meningkatkan produktifitas tubuh (productivity of the body) dan keamanan spesies sosial (social species), yaitu penduduk. 
Foucault (1988: 104) menulis: tiga proses sekaligus melalui mana tubuh yang feminin dianalisa—dikualifikasi dan didiskualifikasi—yang terstrukturkan dalam seksualitas; dimana ia terintegrasikan kedalam ruang praktek medis, dengan alasan patologi yang melekat padanya, dimana akhirnya ia ditempatkan dalam komunikasi organik dengan tubuh sosial (yang dimaksudkan untuk memastikan kualitasnya), ruang keluarga (yang menjadi elemen fungsional sekaligus substansional) dan kehidupan anak (yang dihasilkannya dan digaransinya atas dasar tanggung jawab biologis-moral yang tidak pernah berakhir selama pendidikan anak; ibu, dengan image negatif tentang perempuan cemas, yang membentuk histerisasi yang tampak jelas ini.
Foucault (1978) mengungkapkan bahwa konsep privacy, diri/self, dan berkembangnya erotisme merupakan bagian dari ciri pengalaman manusia modern. Privacy mempunyai beberapa dimensi. Dimensi umum adalah memberikan ruang bagi individu untuk merealisasikan kegairahan-kegairahan subyektif sesuai dengan kebutuhannya sebagai manusia dewasa. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perealisasian kegairahan-kegairahan seksual manusia dewasa dapat merugikan masyarakat. Karena persoalan seksual didefinisikan secara sosial.
Pada awal abad ke-17,  menurut Foucault, masih berlaku keterbukaan tertentu. Kegiatan seksual tidak ditutup-tutupi. Kata-kata dan hal-hal yang menyangkut seks tidak disamarkan. Namun keterbukaan semacam itu tidak berlangsung lama. Seksualitas kemudian dipingit rapi dan dirumah tanggakan. Suami istri menyitanya dan membenamkan seluruhnya dalam fungsi reproduksi yang hakiki. Orang tidak lagi berani bicara seks. Pasangan yang sah dan pemberi keturunan menentukan segalanya. Ia muncul sebagai model, mengutamakan norma, memegang kebenaran, mempunyai hak bicara dengan tetap memelihara asas kerahasiaan.
Kesimpulannya, kata Foucault, segala  sesuatu yang tidak diatur untuk membangun keturunan dan yang tidak diidealkan berdasarkan tujuan yang sama, tidak lagi memiliki tempat yang sah dan juga tidak boleh bersuara; diusir, disangkal dan ditumpas sampai hanya kebungkaman yang tersisa. Sekitar abad ke-19, bidang hukum yang sebelumnya hanya mengurusi seksualitas yang 'melawan kodrat' mulai berubah dengan mulai munculnya peradilan untuk mengadili masalah kesusilaan warga. Maka pengaturan dan pengekangan terhadap seksualitas pun mulai dilakukan secara lebih sistematis; dan semua itu terus berlangsung hingga saat ini.
Michel Foucault membuat genealogi emosi dengan melakukan investigasi kritis tentang produksi seksualitas pada jaman modern. Foucault menunjukkan bagaimana wacana emosi dijadikan ranah bagai produksi "diri yang modern". Dalam volume kedua The History of Sexuality (1985) ia mengatakan bahwa dalam masyarakat Barat kontemporer, "ranah utama moralitas, bagian dari diri kita yang paling relevan bagi moralitas, adalah perasaan-perasaan kita". Perasaan bisa memainkan peranan ini karena ia dianggap sebagai pusat diri, pusat dari individualitas kita.

B.     ANALISIS TEORI SEKSUALITAS “FOUCAULT”
“Seksualitas” menurutnya “adalah nama yang terbentuk secara historis; bukan realitas alamiah yang susah dipahami, melainkan adalah sebuah jaringan besar yang didalamnya terdapat stimulasi tubuh, intensifikasi kenikmatan, perubahan ke diskursus, formasi pengetahuan tertentu, penguatan kontrol dan resistensi, yang saling berkaitan satu sama lain” (Foucault, 1998:105-6). 
Analisis mengenai indentifikasi empat unitas strategis (strategic unities) yang telah dijelaskan diatas menurut Foucault. Yang selama ini digunakan untuk mereproduksi dan melipatgandakan diskursus tentang seksualitas adalah sebagai berikut.
Yang pertama, diseminasi gagasan tentang keharusan manusia yang hanya punya satu jenis kelamin atau seks yang jelas (true monosexed human being). Melalui ilmu kedokteran, hukum dan pengadilan ditegaskan bahwa “setiap orang harus mempunyai satu jenis kelamin yang jelas” (Foucault: 1988: viii). Bagaimana strategi ini bekerja dapat dilihat dalam drama tragis, dan perlakuan yang diterima Herculine Barbin, seorang hermaprodit Perancis pada abad XIX. Pada catatan hariannya, Barbin menulis bahwa pada kelahirannya ia diidentifikasi sebagai perempuan. Kendati demikian, setelah serangkaian pengakuan pada dokter dan pendeta, Barbin secara hukum diharuskan untuk merubah seksnya ke “laki-laki” karena karakter maskulin yang dimilikinya. Tertekan karena seksualitas dan jenis kelamin yang disyaratkan, akhirnya Barbin bunuh diri. Kasus Barbin ini menunjukkan bagaimana kedokteran, pengadilan dan hukum secara diam-diam menjadi ritus yang penting untuk ditemukannya manuasia mono-sexed dalam sejarah Barat modern. Bahwa manusia harus punya satu identitas seks dan gender yang jelas. Kalau punya anatomi laki-laki, maka harus maskulin. Dan bila punya anatomi perempuan ya harus feminin. Tidak boleh ada campur aduk keduanya. Tidak boleh ada identitas in-between. Bagi Foucault ini mengejutkan hermaprodit diharuskan mempunyai a sex, a single, true sex, karena selama berabad-abad, menurutnya, “telah ada kesepakatan bahwa yang namanya hermaprodit itu punya dua” (ibid, vii).
Kedua, sosialisasi perilaku prokreatif. Berlawanan dengan diskursus seksualitas Yunani dan Roma kuno, seksualitas Barat modern abad XIX, lebih diorientasikan pada tujuan-tujuan prokreatif, bukan kesenangan (pleasure). Foucault menyebut model demikian sebagai scientia sexualis, sedangkan seksualitas Roma kuno yang berorientasi pada pleasure atau aphrodisia disebutnya sebagai ars erotica. Tujuan scientia sexualis ini adalah untuk memaksimalkan kekuatan, efisiensi, ekonomi tubuh, hubungan konjugal perkawinan dan heteroseksualitas. Dan heteroseksualitaslah dalam kerangka ini dibabtis sebagai bentuk paling sah. Kesenangan seksualitas hanya dibingkai dalam sangkar emas heteronormativitas. Tidak hanya berhenti disini, pasangan dibebani dengan tanggung jawab sosial dan medis; yaitu melindungi keluarga dari penyakit-penyakit patogenik seksualitas. Setiap kegagalan dalam upaya ini dapat berakibat pada kehancuran tubuh sosial (social body), yaitu komunitas.
Ketiga, psikiatrisasi kesenangan. Strategi ini bekerja dengan mempatologikan semua bentuk penyimpangan dari prinsip-prinsip “seksualitas prokreatif yang normal”. Karena itulah sex for pleasures dikutuk. Onani, masturbasi, dan homoseksualitas yang sering menjadi sumber kesenangan erotis dianggap abnormal, menyimpang, dan perlu mendapat perawatan. Karena praktek-praktek seksual nonprokreatif ini memperlemah tubuh dan menjadikannya rawan terhadap berbagai macam penyakit. Inilah bedanya seksualitas Barat modern dan Yunani kuno, dimana homoseksualisme, onanisme dan masturbasi tidak ditolak berdasar kategori “normal” atau “abnormal” (Foucault, 1986: 45) melainkan berdasar kuantitasnya, yaitu tidak boleh kalau berlebihan.
Keempat, histerisasi tubuh perempuan. Dalam strategi ini, tubuh feminin dianalisa, diintegrasikan ke wilayah praktek medis karena penyakit yang melekat padanya, dan akhirnya ditempatkan dalam komunikasi organik dengan tubuh sosial.
Michel Foucault, menyatakan, setelah ada keterbukaan telah terjadi represi modern atas seksualitas, dan represi itu terkait erat dengan kapitalisme. Kehadiran perempuan di sektor publik dalam sistem kapitalisme tidak sebatas pada kemampuan berpikir dan bertindak, melainkan juga dimanfaatkan sebagai obyek kepuasan. Oleh karena itu, membanjirnya kaum perempuan yang bekerja di sektor publik tidak dapat dengan serta-merta dijadikan indikator peningkatan peran atau status perempuan.
Pada tingkat pasar, misalnya, penggunaan tubuh perempuan untuk keperluan iklan barang-barang konsumtif, menunjukkan telah terjadi pergeseran seksualitas dan tubuh dari domain "privat" ke domain "publik"; dari yang sakral ke yang profan, bukan sekadar pergeseran fungsi reproduktif perempuan dari prokreasi ke rekreasi atau pergeseran dari ritual ke ekspresi identitas dan gaya hidup.
Sebagai contoh dalam teorinya tentang kekuasaan dan seksualitas Foucault berpendapat bahwa pelaku sodomi, onani, dan sebagainya yang sekarang dianggap menyimpang bukan lah seseorang yang menyimpang. Pelabelan seseorang yang mempunyai perilaku seks yang menyimpang menurut Foucault hanya untuk kepentingan kekuasaan dalam hal ini psikiater yang mendengarkan pengakuan dosa si pelaku penyimpangan seksual jadi Foucault menganggap hal yang paling pribadi pun tetap dicampuri kekuasaan. Teori Foucault tersebut akan membuka peluang kepada seseorang untuk berperilaku bebas dan mengabaikan adanya teori-teori tentang ilmu pengetahuan yang seharusnya diperhatikan seseorang tersebut demi kebaikannya dirinya sendiri. Jika seseorang melakukan penyimpangan seksual yang pada kenyataannya memang membahayakan kesehatan dirinya maka seseorang tersebut akan mengabaikannya karena teori Foucault ini. Hal tersebut akan sangat berabahaya bagi kesehatan dan kelangsungan hidup orang itu.
Menurut pendapat saya, seseorang melakukan hubungan seksualitas tidak usah memandang teori seksualitasnya Foucault karena teorinya Foucault dihubungkan dengan dosa pada agama Kristen. Sedangkan orang Indonesia tidak semuanya beragama Kristen. Di dalam Islam hubungan seksualitas tidak dihubungkan dengan dosa (jika sudah sah menjadi suami istri). Jika belum sah menjadi suami istri akan dihubungkan dengan dosa. Apalagi dalam islam “kumpul kebo” ataupun melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan hukumnya haram.

C.    Perkembangan Pekerja Seksual Komersial (PSK) di Indonesia
Penutupan Dolly sendiri dilakukan ketika lokalisasi tersebut tengah mengalami penurunan signifikan. Ketika pada masa jayanya antara 1990-an sampai 2005, total jumlah PSK mencapai lebih dari 9.000 orang. Ketika ditutup pada 18 Juni 2014, jumlah PSK tinggal 1.200-an.
Seorang pengelola menyatakan bahwa Dolly kalah bersaing dengan panti pijat dan prostitusi terselebung. Terutama dalam hal service. Di Dolly, pelayanannya seperti terlihat “kejar setoran”. “Karena situasinya memang seperti itu,” ucap pengelola yang namanya tak mau disebutkan tersebut. Karena, dalam 10 tahun terakhir, tarif PSK di Dolly tak banyak bergeser dan tak mengikuti inflasi. Seperti Wisma Barbara. Wisma yang disebut-sebut terbesar dan termahal tersebut membanderol tarif Rp 200 ribu untuk sekali kencan shor time. Tidak berbeda jauh dengan sepuluh tahun yang lalu, yang Rp 150 ribu.
Tarif rata-rata di Dolly antara Rp 80 ribu ” Rp 100 ribu. Persentase pembagian tarif tersebut adalah 40 persen PSK, 50 persen untuk Wisma, dan sisanya untuk jasa para makelar. Dengan tarif yang tak berbeda banyak, namun operasional yang terus meningkat, maka satu-satunya jalan adalah mempercepat layanan. Maka, tak heran, bila seorang primadona bisa mendapat tamu lebih dari 20 orang semalam. Karena, sekali kencan paling banter hanya 20 menit ” 30 menit saja.
“Sekarang sepi. Semalam paling banter hanya sepuluh orang. Padahal mau tutup,” keluh Reni, seorang primadona yang ditemui di Wisma Barbara tadi malam. Perempuan asal Indramayu tersebut mengatakan situasinya berbeda pada dua tahun lalu, saat dirinya kali pertama datang ke Dolly. “Paling sepi 15 orang,” imbuh perempuan dengan tato di tangan tersebut.
Ketika ditanya soal rencana penutupan, Reni tergolong pasrah. Dia memilih untuk pulang, dan belum punya rencana untuk apa uang Rp 3 juta yang sedianya diberikan untuk modal usaha. “Orang tua sudah perjalanan ke sini (Surabaya, Red),” katanya. “Tapi, saya ngakunya kerja di kafe,” ucapnya, buru-buru menambahkan.
Reni juga menyebutkan bahwa dalam setahun terakhir, pelanggannya terus menurun. Kalau ditutup, Reni mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. “Capeknya tidak enak. Karena nunggu tamu saja,” ucapnya. Teman-temannya pun juga banyak yang memilih pulang kampung. Dari yang biasanya sekitar 60-an, Reni mengatakan bahwa tersisa tinggal 30-an saja.
Menurut seorang makelar yang mengaku bernama Toni, kebanyakan pelanggan sekarang berasal dari luar kota. “Yang dari Surabaya sendiri jarang,” katanya. Sejumlah isu dan perkembangan yang ada memang membuat pamor Dolly terus meredup. Mulai dari keberadaan 192 PSK yang mengidap HIV/AIDS dan masih bekerja, semakin variatifnya pelayanan di tempat prostitusi lain (seperti panti pijat), dan terakhir rencana penutupan yang didengungkan sejak tiga tahun lalu membuatnya terus menurun. Bahkan, banyak yang menyebut bahwa Dolly lama-kelamaan nasibnya seperti Kremil. Lama-lama makin sedikit, dan akhirnya mati sendiri.
Deklarasi penutupan ini menutup sejarah panjang lokalisasi yang diperkirakan sudah ada sejak lebih dari 40 tahun. Hingga kemarin, kapan pastinya Dolly berdiri dan bagaimana sejarahnya, masih banyak perdebatan. Namun, yang jelas berdiri pada 1970-an, pasca penggusuran warga stren Kali Jagir oleh Wali Kota Surabaya saat itu R. Soekotjo.
Para warga ini dipindahkan ke sebuah lokasi yang dekat dengan makam Tiongkok Kembang Kuning. Yakni, di kawasan Putat Jaya dan Girilaya. Karena kultur warga stren kali saat itu yang dekat dengan kemiskinan dan dunia “bawah tanah”, maka pelacuran pun tumbuh. Lalu muncullah seorang PSK bernama Dolly. Ada dua versi mengenai PSK yang disebut-sebut masih punya darah keturunan Belanda tersebut. Yang pertama bernama Dolly Van Der Mart, dan yang kedua adalah Dolly Khavit. Apa pun namanya, dia mempunyai visi untuk tak hanya sekedar menjadi PSK. Dia kemudian mengorganisir teman sesama PSK-nya, dan muncullah wisma pertama di kawasan tersebut.
Kawasan tersebut terus berkembang, dan pada 1990-an hingga 2005, disebut-sebut sebagai lokalisasi terbesar di Asia Tenggara dari wilayah dan jumlah PSK. Mengalahkan Phat Pong di Bangkok, Thailand, atau pun kawasan Geylang di Singapura. Pada masa jayanya, Dolly dihuni oleh lebih dari 9.000 PSK, dan hampir 100 ribu orang berkunjung tiap harinya.
Liputan investigatif Jawa Pos pada akhir 2004 menyebutkan bahwa uang berputar di sana mencapai Rp 5 miliar sehari, dan ada sekitar 15 ribu orang yang menggantungkan hidupnya di sana. Mulai dari sopir taksi, penjual makanan, hingga warga setempat. Bahkan, sebagian aliran uang panas tersebut juga jatuh ke aparat. Mulai dari RT/RW, Satpol PP, polisi, hingga tentara.
Penelusuran Jawa Pos kala itu menyebutkan bahwa dari 56 wisma besar di Dolly saja, terkumpul uang kontrol sebesar Rp 7,5 juta per hari. Per bulan mencapai Rp 420 juta. Ini dengan asumsi tamu datang tiap harinya sekitar 1.500 orang. Sebuah perhitungan dengan asumsi jumlah tamu yang moderat.
Sekarang, belum jelas apakah uang tersebut masih mengalir ke aparat. Namun, bantuan untuk kas RT/RW dan kegiatan warga masih mendapat bantuan dari para pengelola wisma di Dolly. Tapi masa kejayaan tersebut tak bertahan lama. Terletak di tengah kota, membawa sejumlah ekses sosial dan kesehatan yang buruk (menjadi tempat awal prevalensi AIDS), Dolly menutup riwayatnya pada hari ini, 18 Juni 2014. (http://sumutpos.co/2014/06/81113/dolly-tamat-sudah)

D.    Dampak positif dan negatif dari Pekerja Seksual Komersial (PSK)
Dengan adanya PSK juga membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar yaitu, perekonomian masyarakat sekitar terbantu, dapat membuka lapangan pekerjaan baru seperti, adanya tukang parkir, dan ada juga yang membuka usaha warung makan ataupun toko-toko kecil, karaoke, vila, salon, dan lain-lain. Perekenomian seorang PSKnya sendiri pun sangat terbantu. Alasannya karena bagi mereka pelacuran adalah sebuah pekerjaan yang mereka lakukan untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Adapun dampak negatif bagi masyarakat yaitu dari aspek sosiologis dapat merusak sendi-sendi moral dan agama terhadap masyarakat sekitar, memberikan citra buruk bagi keluarga, stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya, dari aspek pendidikan dapat meracuni generasi muda, dari aspek kewanitaan berdampak terhadap martabat wanita yang direndahkan, dari aspek kesehatan sangat efektif sebagai tempat menularnya penyakit kelamin yaitu HIV/AIDS, dari aspek kamtibmas dapat menimbulkan kegiatan-kegiatan kriminal, rawan pencurian yang sering meresahkan warga sekitar bahkan rawan pembunuhan.   

E.     Tindakan preventif dan represif terhadap Pekerja Seksual Komersial (PSK) 
            Pekerja seks komersial perlu penanganan serius agar tidak selamanya menjadi pekerja seks komersial, sehingga perlu diberi pelatihan keterampilan yang berupaya merehabilitasi pekerja seks komersial dan dapat diterima kembali di masyarakat dan bisa menyiapkan masa depan dengan keterampilan yang sudah diperoleh. Pelatihan keterampilan yang diselenggarakan kepada pekerja seks komersial bertujuan untuk memberi keterampilan dan pengetahuan dibidang pekerjaan atau usaha tertentu sesuai dengan bakat dan minatnya sendiri sehingga memiliki bekal kemampuan untuk bekerja atau berusaha mandiri yang dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan. Memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan disetiap lapisan masyarakat. Dengan dilaksanakannya pelatihan keterampilan diharapkan memberikan manfaat yang positif bagi pekerja seks komersial, bagi masyarakat dan pemerintah. Kegiatan pelatihan keterampilan akan memberikan berbagai keterampilan dan pengetahuan yang akan memotivasi untuk hidup lebih maju untuk melakukan perubahan hidup yang lebih baik.
Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuranKegiatan yang dimaksud berupa :
a.       Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
b.      Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.
c.       Bagi anak puber dan remaja ditingkatkan kegiatan seperti olahraga dan rekreasi, agar mendapatkan kesibukan, sehingga mereka dapat menyalurkan kelebihan energi.
d.      Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.
e.       Diadakan pendidikan seks dan pemahaman nilai pernikahan dalam kehidupan keluarga.
f.       Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa instansi dan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan prostitusi.
g.      Penyitaan, buku, majalah, film, dan gambar porno sarana lain yang merangsang nafsu seks.
h.      Meningkatkan kesejahteraan seks.
Sedangkan usaha-usaha yang bersifat represif dan kuratif dengan tujuan untuk menekan, menghapus dan menindas, serta usaha penyembuhan para PSK, untuk kemudian dibawa kejalan yang benar. Usaha tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Melakukan kontrol yang ketat terhadap kesehatan dan keamanan para PSK di lokalisasi.
b.      Mengadakan rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka dapat dikembalikan sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Rehabilitasi dan resosialisasi dilakukan melalui pendidikan moral dan agama, latihan kerja, pendidikan keterampilan dengan tujuan agar mereka menjadi kreatif dan produktif.
c.       Pembinaan kepada para PSK sesuai dengan bakat minat masing-masing.
d.      Pemberian pengobatan (suntikan) pada interval waktu yang tetap untuk menjamin kesehatan dan mencegah penularan penyakit.
e.       Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan profesi sebagai PSK, dan yang ingin memulai hidup seperti masyarakat pada umumnya.
f.       Mengadakan pendekatan kepada pihak keluarga dan masyarakat asal PSK tersebut agar mereka mau menerima kembali mantan PSK untuk mengawali hidup barunya.
g.      Mencarikan pasangan hidup yang permanen (suami) bagi para PSK untuk membawa mereka ke jalan yang benar.
h.      Mengikutsertakan para wanita PSK untuk berpartisipasi dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan esempatan bagi kaum wanita.

F.     Pandangan agama terhadap Pekerja Seksual Komersial (PSK)
Pekerja seks komersial sangat diharamkan didalam setiap agama karena bisa merusak moral maupun mengakibatkan hal yang negatif.
a.    Pandangan Agama Islam
Pelacuran dalam Islam adalah haram hukumnya dan berdosa besar. Islam juga melarang menikah dengan seorang PSK:
Dalam hal ini ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada Nabi untuk menikah dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan ini sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:
Lelaki tukang zina tidak (boleh) menikah, melainkan dengan perempuan pezina dan musyrik, dan perempuan pezina tidak (boleh) menikah, melainkan dengan lelaki pezina atau musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang mukmin (Al-Quran Surah An-Nur:3). Kemudian baginda bacakan ayat tersebut dan berkata: "Jangan kamu menikah dengan dia" (hadits riwayat Abu Daud, An-Nasa'i dan Tarmiz)
b.    Pandangan dalam Perjanjian Baru
Agama Yahudi di masa Perjanjian Baru (New Testament), khususnya di masa Jesus menganggap negatif perlakuan pelacuran karena itu orang baik-baik biasanya tidak mau bergaul dengan mereka bahkan menjauhkan diri dari orang-orang seperti itu. Namun demikian Jesus digambarkan dekat dengan orang-orang yang disingkirkan oleh masyarakat seperti para pelacur, pemungut cukai, dan lain-lain. Injil Matius melukiskan demikian: "Kata Jesus kepada mereka: Aku berkata kepadamu, sesungguhnya pemungut-pemungut cukai dan perempuan-perempuan sundal akan mendahului kamu masuk ke dalam Kerajaan Allah" (Matius 21:31).
Maria Magdalena, salah seorang pengikut dan murid Jesus, seringkali digambarkan sebagai seorang pelacur yang diampuni Jesus (Lukas 8:2), meskipun pendapat ini masih diperdebatkan.
Kitab Wahyu melukiskan Roma sebagai pelacur besar yang akan dijatuhi hukuman oleh Allah: "... sebab benar dan adil segala penghakiman-Nya, kerana Ialah yang telah menghakimi pelacur besar itu, yang merusakkan bumi dengan percabulannya; dan Ialah yang telah membalaskan darah hamba-hamba-Nya atas pelacur itu." (Wahyu 19:2; lih. pula Wahyu 17:1, 17:5, 17:15, 17:16). Di sini perlu diingat bahwa Roma yang dimaksudkan oleh penulis Kitab Wahyu ini adalah pemerintahan yang pada waktu itu menindas dan menganiaya Gereja dan orang-orang Kristian pada masa-masa permulaan agama Kristian. Ini bermakna pelacuran itu haram.
c.     Pandangan Agama Hindu
Dalam pandangan umat Hindu pelacuran sangat dilarang, karena dalam Hinduisme, tubuh wanita itu ibarat susu kehidupan bagi generasi berikutnya, mereka yang menjual dan membeli susu kehidupan dalam pandangan hindu hukumnya adalah kutukan seumur hidup. Dalam Veda (kitab agama Hindu) sendiri yang merupakan kitab suci umat hindu pelacuran disebutkan sebagai sesuatu yang selain dipantangkan juga akan mendapatkan kutukan sebanyak 7 keturunan.
d.       Pandangan Agama Budha
Dalam kitab suci agama Budha, pelacuran jelas dilarang karena tidak sesuai dengan keinginan agama Budha.



















BAB III
PENUTUP

A.    SIMPULAN
Foucault menegaskan bahwa femininitas, maskulinitas dan seksualitas adalah “akibat praktek disiplin”, “the effect of discourse” atau buah “power–knowledge relations.” Foucault membongkar dan menembus kebekuan fondasi rezim heteroseksualitas yang univokal, yang dalam wacana-wacana yang dominan dianggap sebagai the norm, the logos, mathesis universalis atau the essence of human being. 
Menurut pendapat saya, seseorang melakukan hubungan seksualitas tidak usah memandang teori seksualitasnya Foucault karena teorinya Foucault dihubungkan dengan dosa pada agama Kristen. Sedangkan orang Indonesia tidak semuanya beragama Kristen. Di dalam Islam hubungan seksualitas tidak dihubungkan dengan dosa (jika sudah sah menjadi suami istri). Jika belum sah menjadi suami istri akan dihubungkan dengan dosa. Apalagi dalam islam “kumpul kebo” ataupun melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan hukumnya haram.
Ketika pada masa jayanya antara 1990-an sampai 2005, total jumlah PSK mencapai lebih dari 9.000 orang. Ketika ditutup pada 18 Juni 2014, jumlah PSK tinggal 1.200-an.
Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran
Sedangkan usaha-usaha yang bersifat represif dan kuratif dengan tujuan untuk menekan, menghapus dan menindas, serta usaha penyembuhan para PSK, untuk kemudian dibawa kejalan yang benar.
Pekerja seks komersial sangat diharamkan didalam setiap agama karena bisa merusak moral maupun mengakibatkan hal yang negatif.

B.     SARAN
1.      Jika PSK tetap ada, sebaiknya para PSK tersebut tinggal di tempat lokalisasi. Karena di tempat lokalisasi mereka tetap dijaga kesehatannya oleh seorang dokter yang khusus untuk menangani mereka. Jika mereka tinggal bukan di tempat lokalisasi maka hidup mereka kurang terjamin keamanan dan kesehatannya. Jika tidak dilokalisasikan maka PSK akan menularkan HIV AIDS dan menimbulkan penyakit kelamin yang bermacam-macam.
2.      Jika PSK akan ditutup atau dihapuskan, bukan hanya dengan cara memberikan uang sekian juta lantas sudah lepas tangan begitu saja. Tetapi dengan cara memberikan keahlian agar mereka dapat berkarya. Kemudian keahlian tersebut dipraktekan dalam lapangan pekerjaan yang telah dibangun pemerintah yang layak bagi mereka agar mereka tidak melacur kembali.





















DAFTAR PUSTAKA


Darmanto Jatman, 1996, Perilaku Kelas Menengah Indonesia,Yayasan Bentang Budaya,Yogyakarta.
Foucault, Michel, 1997, Sejarah seksualitas: seks dan kekuasaan/Michel Foucault; pengantar oleh Jean-Louis Chevreau; alih bahasa, Rahayu S. Hidayat.-Jakarta: Gramedia Pustaka Utarna.
Foucault, Michel., 1990, The History of Sexuality: volume I an Aintroduction, New York, Penguin Book.
Manuaba, Ida Bagus Gde. 1999. Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta : Arcan.
http://filsafatkita.f2f.com/foucault.html Ign. Bambang Sugiharto, Michel Foucault: Antara Modernisme dan Posmodernisme,
http://sumutpos.co/2014/06/81113/dolly-tamat-sudah










0 komentar:

Posting Komentar