Welcome

Sosant Unnes 2013

Jumat, 05 Desember 2014

Tugas End Note TIK

Description: http://fc02.deviantart.net/fs71/i/2011/205/3/9/vector_logo_unnes_by_yashirun-d3jalhy.png
Makalah Peran Guru dalam Mengatasi Tindak Kekerasan Peserta Didik di Sekolah
Disusun untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah umum Bimbingan Konseling
Dosen Pengampu: Muslika


Disusun oleh   :
Sekar Arum Ngarasati             (3401413026)





UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dengan seiring perkembangan zaman sekarang anak atau peserta didik harus benar-benar diawasi baik oleh orang tua di rumah maupun guru di sekolah, khususnya guru bimbingan dan konseling yang mempunyai tugas mengarahkan agar peserta didik tidak menyimpang dari pergaulan. Salah satu wilayah yang menjadi sorotan perlindungan peserta didik adalah lingkungan sekolah. Memang belum banyak kajian komprehensif tentang praktek tindak kekerasan di sekolah. Tetapi kenyataan yang muncul terutama di media massa banyak kasus kekerasan terjadi terhadap peserta didik di sekolah. Kekerasan terhadap peserta didik adalah semua bentuk perlakuan salah secara fisik, emosional, penganiayaan seksual, penelantaran, atau eksploitasi secara komersial atau lainnya yang mengakibatkan gangguan nyata ataupun potensial terhadap perkembangan, kesehatan, dan kelangsungan hidup anak ataupun terhadap martabatnya dalam konteks hubungan yang bertanggungjawab, kepercayaan, atau kekuasaan.
Kekerasan di sekolah tidak semata-mata kekerasan fisik saja tetapi juga kekerasan psikis, seperti diskriminasi terhadap peserta didik yang mengakibatkan peserta didik mengalami kerugian, baik secara moril maupun materil. Diskriminasi yang dimaksud dapat berupa diskriminasi terhadap suku, agama, kepercayaan, golongan, ras ataupun status sosial peserta didik.
Selain kekerasan fisik juga terjadi kekerasan verbal seperti mengejek, menghina atau mengucapkan kata-kata yang menyinggung atau membuat cerita bohong yang menyebabkan pesera didik yang menjadi sasaran menjadi terkucilkan atau menjadi bahan  olok-olok sehingga peserta didik yang bersangkutan menjadi rendah diri, takut dan sebagainya. Biasanya di dalam sekolah yang mengejek itu kaum yang mayoritas dan yang minoritas yang diejek. Seolah-olah kaum yang minoritas tertindas oleh mereka yang mayoritas. Tindak kekerasan verbal seperti ini dapat berkelanjutan atau membuat peserta didik mempunyai sikap balas dendam terhadap yang mengejek. Sikap balas dendam yang tidak baik sebaiknya jangan dilakukan sejak dini karena akan berkepanjangan sampai dewasa nanti.
Perlindungan terhadap anak di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap belum mampu mengatasi permasalah kekerasan anak yang terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan beberapa waktu yang lalu terjadi pergolakan pro dan kontra tentang disahkannya Undang-Undang ini dalam ruang lingkup proses ajar mengajar di sekolah. Melihat dari kasus di atas diperlukan pencegahan dan penanganan lebih lanjut mengenai kekerasan anak di sekolah yang dikhawatirkan keberadaannya semakin sering terjadi di lingkungan sekolah.
Peranan guru sangat diharapkan atau dibutuhkan dalam menangani kasus kekerasan di sekolah. Karena guru sebagai tauladan atau panutan bagi peserta didiknya dan guru sebagai orang tua kedua peserta didik di sekolah. Sebagai orang tua kedua, tentunya guru juga harus mengetahui apa saja yang terjadi pada peserta didiknya. Apalagi sekarang guru bk sudah lebih memberikan saran kepada peserta didiknya bukan lagi sebagai polisi sekolah sehingga guru bk juga harus mengetahui kondisi peserta didiknya.









1.2  Rumusan Masalah

1.      Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan anak di sekolah?
2.      Bagaimana peran hukum positif Indonesia dalam melindungi hak-hak anak korban kekerasan di sekolah?
3.      Bagaimana peran guru dalam mengatasi tindak kekerasan peserta didik di sekolah?
4.      Bagaimana solusi untuk mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah?


1.3  Tujuan

1.      Untuk mengetahui apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan anak di sekolah.
2.      Untuk mengetahui bagaimana peran hukum positif Indonesia dalam melindungi hak-hak anak korban kekerasan di sekolah.
3.      Untuk mengetahui bagaimana peran guru dalam mengatasi tindak kekerasan peserta didik di sekolah.
4.      Untuk mengetahui bagaimana solusi untuk mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah.







BAB II
PEMBAHASAN

Peserta didik (siswa) yang terancam atau disakiti patut diperhatikan oleh pihak sekolah, dengan memperhatikan siswa atau kelompok siswa yang rentan menjadi korban dan yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Langkah-langkah yang harus dilakukan pihak sekolah dapat berupa membuat peraturan sekolah yang bersifat mencegah dan strategi mengelola kekerasan dengan tujuan untuk melindungi siswanya yang menjadi korban secara terus-menerus. (Awalya 2013)
Kemampuan sekolah mencegah dan menyelesaikan kekerasan antarsiswa juga dipengaruhi keterbukaan sekolah yang bersangkutan terhadap isu kekerasan ini. Selain itu pihak sekolah bisa melibatkan peran orang tua siswa untuk menyelesaikan kekerasan ini. Harus ada ketegasan pihak sekolah dan kejelasan sanksi yang diterapkan kepada pelaku agar pelaku berfikir ulang untuk melakukan kekerasan.
Kekerasan bisa menimbulkan cedera, seperti memar, pendarahan, patah tulang, luka-luka yang bisa menyebabkan korban meninggal dan menyeret pelakunya ke penjara. Memukul siswa juga tidak akan mempengaruhi perilaku mereka, bahkan kekerasan bisa menciptakan anak menjadi pemberontak, pemalu, tidak tenang, dan tidak secara ikhlas memenuhi permintahan atau perintah orang yang sudah berlaku keras kepadanya. [1]
Kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu (Saraswati 2009) :
1.            Dari guru, ada beberapa faktor yang menyebabkan guru melakukan kekerasan pada siswanya, yaitu:
a.       Kurangnya pengetahuan bahwa kekerasan fisik maupun psikis tidak efektif karena malah akan beresiko menimbulkan trauma psikologis dan melukai harga diri siswa. Sebaiknya untuk memotivasi siswa atau merubah perilaku siswa menggunakan cara persuasif.
b.      Adanya masalah psikologis yang menyebabkan hambatan dalam mengelola emosi hingga guru yang bersangkutan menjadi lebih sensitif dan reaktif. Jika guru ada masalah, terkadang ada yang membawanya ke kelas yang berakibat melakukan tindak kekerasan kepada siswanya.
c.       Adanya tekanan kerja
Tekanan terhadap pekerjaan membuat guru melampiaskan segala keluh kesahnya kepada siswanya. Sebaiknya guru bersikap profesional dalam segala hal agar tidak melampiaskan kepada siswanya.
2.            Dari sekolah
Rendahnya pengawasan sekolah dan kepedulian masyarakat. Deteksi dini terhadap perilaku negatif seharusnya bisa dilakukan oleh sekolah maupun lingkungan sekitar. Ketika muncul gejala perilaku negatif seperti kata-kata kasar, mencemooh, apalagi tindak kekerasan, sekolah maupun lingkungan sekitar selayaknya memberi perhatian untuk mengingatkan dan menghentikan. Pihak sekolah dan masyarakat harus segera mengkomunikasikan kepada orang tua sehingga segera diselesaikan secara tuntas.


3.            Dari siswa, salah satu faktor yang bisa ikut mempengaruhi terjadinya kekerasan, adalah dari sikap siswa tersebut. Sikap siswa tidak bisa dilepaskan dari  psikologis dan kepribadian siswa itu sendiri. Terkadang siswa mempunyai keinginan mencoba seperti yang mereka lihat mengenai kekerasan dan mempraktekannya kepada temannya.

4.            Dari Keluarga, faktor keluarga sangat berpengaruh karena siswa banyak meggunakan waktunya di rumah daripada di sekolah. Orang tua juga yang lebih sering bertemu dengan anaknya khususnya yang tidak bekerja di luar kota.

a.       Lemahnya fungsi keluarga. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat untuk mendidik anak-anak yang pertama dan utama sekarang beralih fungsi keluarga hanya menjadi terminal. Kondisi keluarga dalam tatanan masyarakat kapitalistik sebagaimana saat ini, dihimpit kesulitan ekonomi. Orang tua tersibukkan mencari nafkah ketimbang mencurahkan waktu, perhatian dan kasih sayang untuk anak-anak mereka. Dalam keluarga yang memiliki ekonomi mapan hal ini pun terjadi ketika banyak ibu yang menghabiskan waktunya untuk kegiatan di sektor publik baik di dunia kerja atau sosialita.Akibat dari kondisi yang demikian ini banyak orang tua tidak bisa optimal dalam mendidik anak-anaknya misalnya memberikan pendidikan tentang akhlak,kesopanan,dan kasih sayang dengan sesama.
b.      Pola asuh, anak yang dididik dalam pola asuh yang memanjakan anak dengan memenuhi semua keinginan anak cenderung tumbuh dengan sifat yang arogan dan tidak bisa mengontrol emosi. Jadi anak akan memaksa orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, dengan cara apapun juga asalkan tujuannya tercapai.
c.        Orangtua mengalami masalah psikologis
Jika orangtua mengalami masalah psikologis yang berlarut-larut, bisa mempengaruhi pola hubungan dengan anak. Misalnya, orang tua yang sedang ada masalah justru menjadi sensitif kepada anak, kurang sabar dan mudah marah pada anak, atau melampiaskan kekesalan pada anak. Kondisi ini mempengaruhi kehidupan pribadi anak. Ia bisa kehilangan semangat, daya konsentrasi, jadi sensitif, reaktif, cepat marah, dan sebagainya.
d.      Keluarga disfungsional
Keluarga yang salah satu anggotanya sering memukul, atau menyiksa fisik atau emosi, keluarga yang sering konflik terbuka tanpa ada resolusi, atau masalah berkepanjangan yang dialami oleh keluarga dapat mempengaruhi interaksi, komunikasi dan bahkan kemampuan belajar si anak.

5.            Dari lingkungan, tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan yang terjadi selama ini juga terjadi karena adanya faktor lingkungan, yaitu:
a.       Adanya budaya kekerasan. Contohnya seseorang melakukan kekerasan karena dirinya berada dalam suatu lingkungan yang sering terjadi tindakan kekerasan, sehingga memandang kekerasan tersebut merupakan hal yang biasa.
b.      Adanya tradisi. Contohnya kekerasan yang terjadi pada saat Masa Orientasi Siswa (MOS) antara senior dengan junior, dimana senior tersebut meniru tindakan-tindakan yang dilakukan seniornya terdahulu yang melakukan hal yang serupa terhadap dirinya.
c.       Tayangan televisi yang banyak berbau kekerasan
Tayangan televisi sekarang di media massa hampir setiap hari menayangkan berita tentang kekerasan yang menyebabkan siswa ingin mencoba melakukan tindak kekerasan kepada temannya.
6.            Dari pemerintah
a.       Peraturan  pemerintah lemah.Budaya kekerasan masuk ke dunia anak melalui tontonan televisi, film, komik dan video games. Pemerintah tidak tegas dalam menyetop segala jenis tontonan yang merusak tadi karena lemahnya pengawasan, minimnya keberpihakan maupun adanya keuntungan materi. Pemerintah lalai dalam melindungi anak dari media yang membahayakan, pemerintah Indonesia tidak mendukung tugas orang tua dan sekolah dalam mendidik generasi yang berkepribadian mulia. Seharusnya pemerintah segera membuat peraturan yang tegas untuk menyetop tayangan- tayangan yang mengandung unsur kekerasan.
b.    Kekerasan anak ini muncul akibat kesalahan sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia adalah system pendidikan yang sekuler-materialistik. 



Kekerasan di sekolah baik kekerasan fisik maupun verbal bisa dikenakan sanksi hukum karena kekerasan pada dasarnya adalah tindakan pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan. Melakukan kekerasan terhadap anak di sekolah dapat dikenai sanksi yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77 hingga Pasal 90. Untuk kekerasan psikis terhadap anak, dapat dikenakan Pasal 77:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a. Diskiriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
b.  Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penelantaran, baik fisik, mental, maupun sosial.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau”.
Kekerasan terhadap anak apabila mengakibatkan kerugian secara materil juga dapat digugat secara perdata. Gugatan perdata bisa diajukan ke pengadilan negeri terhadap pelaku kekerasan di sekolah atau pihak sekolah sebagai lembaga berupa gugatan ganti rugi material dan immaterial dalam bentuk uang atau natura. Gugatan ini mengacu pada ketentuan
1.       Pasal 1365 KUH Perdata; “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
2.      Pasal 1366 KUH Perdata ; “setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian, atau kurang hati-hatinya”.
3.      Pasal 1367 KUH Perdata ; “guru sekolah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid selama waktu murid itu berada di bawah pengawasan mereka, kecuali jika mereka dapat mencegah perbuatan yang mesti mereka seharusnya bertanggungjawab”.
Peran guru dalam mengatasi tindak kekerasan peserta didik di sekolah tidak harus dengan cara represif disiplin sekolah di jalankan tatapi ada cara yang lebih elegan yaitu dengan cara persuasif. Peserta didik dihimbau dan diajak untuk selalu mematuhi tata tertib sekolah, dengan suatu syarat guru harus menunjukan perilaku yang patut untuk diteladani dan terus menerus memberikan perhatian kepada peserta didik untuk mengawasi perilaku siswa tanpa diskriminatif. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima dan rasa persahabatan. Karena itu sikap hidup dan perbuatan guru selalu diarahkan pada tiga hal dasar yang selalu menjadi fokus perhatian guru yaitu  kebenaran, keadilan, dan  rasa cinta dalam arti luas kepada sesama terutama anak didiknya. Cara-cara lama yang digunakan yang dianggap tidak sesuai dengan konsep pendidikan modern harus dibuang jauh-jauh. Siswa tidak lagi dipandang sebagai klien yang tunduk dan menerima begitu saja informasi yang disampaikan oleh guru. Siswa harus dianggap sebagai patner dalam setiap proses kegiatan belajar-mengajar sehingga tidak dapat diperlakukan sesuka semaunya guru yang mengajar. Pendidikan harus pendidikan akan mengarah kepada pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya, serta memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan dasar mengarah kepada pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya.
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah, yaitu: [2]
1.      Bagi Sekolah
a.       Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah.
Sebaiknya sekolah memberikan penerapan pendidikan menggunakan cara persuasif tidak menggunakan kekerasan yang menyebabkan sikap siswa mengikuti kekerasan tersebut.
b.      Pendidikan tanpa kekerasan adalah suatu pendidikan yang ditujukan pada anak dengan mengatakan "tidak" pada kekerasan dan menentang segala bentuk kekerasan. Hukuman yang diberikan, berkorelasi dengan tindakan anak. Jangan sampai memberikan hukuman pada anak tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anak.
c.       Sekolah terus mengembangkan dan membekali guru baik dengan wawasan atau pengetahuan, kesempatan untuk punya pengalaman baru, kesempatan untuk mengembangkan kreativitas mereka.
d.      Konseling. Bukan hanya siswa yang membutuhkan konseling, tapi guru pun mengalami masa-masa sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau pun bimbingan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik.

2.      Bagi Keluarga
a.       Perlu lebih berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam memilihkan sekolah untuk anak-anaknya agar tidak mengalami kekerasan di sekolah.
b.      Orangtua menerapkan pola asuh yang lebih menekankan pada dukungan daripada hukuman, agar anak-anaknya mampu bertanggung jawab secara sosial. Jika orangtua memberikan pola asuh hukuman, anaknya akan menerapkan kepada teman-temannya selalu menggunakan hukuman inilah yang menyebabkan anak melakukan tindak kekerasan kepada temannya.
c.       Hindari tayangan televisi yang tidak mendidik, bahkan mengandung unsur kekerasan. Kekerasan yang ditampilkan dalam film cenderung dikorelasikan dengan heroisme, kehebatan, kekuatan dan kekuasaan yang menyebabkan anak ingin melakukan tindakan kekerasan dengan temannya.
3.      Bagi siswa yang mengalami kekerasan, bersikap terbukalah kepada orangtua atau guru atau orang yang dapat dipercaya mengenai kekerasan yang dialaminya. Jika sudah bersikap terbuka, setidaknya akan ada orang-orang disekitar yang dapat membantu untuk memulihan kondisi fisik dan psikisnya. Dan ketika sudah mendapatkan solusi sebaiknya jangan sampai mengulang tindakan kekerasan yang pernah dialaminya.



BAB III
PENUTUP

·         SIMPULAN
Menurut penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu dari guru, sekolah, siswa, keluarga, lingkungan, dan pemerintah.
Peran hukum positif Indonesia dalam melindungi hak-hak anak korban kekerasan di sekolah yaitu pemerintah menuangkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak anak yang di dalamnya mencakup hak-hak anak yang mengalami kekerasan, yakni dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 77 sampai dengan Pasal 90 serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1367.
Peran guru dalam mengatasi tindak kekerasan peserta didik di sekolah tidak harus dengan cara represif disiplin sekolah di jalankan tatapi ada cara yang lebih elegan yaitu dengan cara persuasif. Peserta didik dihimbau dan diajak untuk selalu mematuhi tata tertib sekolah, dengan suatu syarat guru harus menunjukan perilaku yang patut untuk diteladani dan terus menerus memberikan perhatian kepada peserta didik untuk mengawasi perilaku siswa tanpa diskriminatif.
Solusi untuk mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah ada solusi bagi sekolah, bagi keluarga, dan bagi siswa.
·         SARAN
            Dengan adanyanya makalah ini, diharapkan pembaca tidak melakukan tindakan kekerasan kepada siapapun. Baik sesama peserta didik (siswa) maupun guru kepada peserta didiknya. Dan juga setelah adanya Undang-Undang kekerasan terhadap anak, sebaiknya dijalankan dengan baik agar tidak terjadi tindak kekerasan di Indonesia.



               
               





[1] J.C Tukiman Taruna, 2007, Dalam Rika Saraswati, Dkk, 2007. Safe School Dan Kekerasan Berbasis Jender : Studi Eksploratif Di Sekolah Menengah Di Kota Semarang, Laporan Penelitian, Tidak Dipublikasikan, Semarang : Pusat Studi Wanita Unika Soegijapranata.

[2] Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, 2007,Kekerasan Di Sekolah, Jakarta : Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Hal 32.

0 komentar:

Posting Komentar