
Makalah
Peran Guru dalam Mengatasi Tindak Kekerasan Peserta Didik di Sekolah
Disusun
untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah umum Bimbingan Konseling
Dosen
Pengampu: Muslika
Disusun
oleh :
Sekar
Arum Ngarasati (3401413026)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan
seiring perkembangan zaman sekarang anak atau peserta didik harus benar-benar
diawasi baik oleh orang tua di rumah maupun guru di sekolah, khususnya guru
bimbingan dan konseling yang mempunyai tugas mengarahkan agar peserta didik
tidak menyimpang dari pergaulan. Salah satu wilayah yang menjadi sorotan
perlindungan peserta didik adalah lingkungan sekolah. Memang belum banyak
kajian komprehensif tentang praktek tindak kekerasan di sekolah. Tetapi kenyataan
yang muncul terutama di media massa banyak kasus kekerasan terjadi terhadap
peserta didik di sekolah. Kekerasan terhadap peserta didik adalah semua bentuk
perlakuan salah secara fisik, emosional, penganiayaan seksual, penelantaran,
atau eksploitasi secara komersial atau lainnya yang mengakibatkan gangguan
nyata ataupun potensial terhadap perkembangan, kesehatan, dan kelangsungan
hidup anak ataupun terhadap martabatnya dalam konteks hubungan yang
bertanggungjawab, kepercayaan, atau kekuasaan.
Kekerasan
di sekolah tidak semata-mata kekerasan fisik saja tetapi juga kekerasan psikis,
seperti diskriminasi terhadap peserta didik yang mengakibatkan peserta didik
mengalami kerugian, baik secara moril maupun materil. Diskriminasi yang
dimaksud dapat berupa diskriminasi terhadap suku, agama, kepercayaan, golongan,
ras ataupun status sosial peserta didik.
Selain
kekerasan fisik juga terjadi kekerasan verbal seperti mengejek, menghina atau
mengucapkan kata-kata yang menyinggung atau membuat cerita bohong yang
menyebabkan pesera didik yang menjadi sasaran menjadi terkucilkan atau menjadi
bahan olok-olok sehingga peserta didik yang bersangkutan menjadi rendah
diri, takut dan sebagainya. Biasanya di dalam sekolah yang mengejek itu kaum
yang mayoritas dan yang minoritas yang diejek. Seolah-olah kaum yang minoritas
tertindas oleh mereka yang mayoritas. Tindak kekerasan verbal seperti ini dapat
berkelanjutan atau membuat peserta didik mempunyai sikap balas dendam terhadap
yang mengejek. Sikap balas dendam yang tidak baik sebaiknya jangan dilakukan
sejak dini karena akan berkepanjangan sampai dewasa nanti.
Perlindungan
terhadap anak di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dianggap belum mampu mengatasi permasalah kekerasan
anak yang terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan beberapa waktu yang lalu
terjadi pergolakan pro dan kontra tentang disahkannya Undang-Undang ini dalam
ruang lingkup proses ajar mengajar di sekolah. Melihat dari kasus di atas
diperlukan pencegahan dan penanganan lebih lanjut mengenai kekerasan anak di
sekolah yang dikhawatirkan keberadaannya semakin sering terjadi di lingkungan
sekolah.
Peranan
guru sangat diharapkan atau dibutuhkan dalam menangani kasus kekerasan di
sekolah. Karena guru sebagai tauladan atau panutan bagi peserta didiknya dan
guru sebagai orang tua kedua peserta didik di sekolah. Sebagai orang tua kedua,
tentunya guru juga harus mengetahui apa saja yang terjadi pada peserta
didiknya. Apalagi sekarang guru bk sudah lebih memberikan saran kepada peserta
didiknya bukan lagi sebagai polisi sekolah sehingga guru bk juga harus
mengetahui kondisi peserta didiknya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya
kekerasan anak di sekolah?
2. Bagaimana
peran hukum positif Indonesia dalam melindungi hak-hak anak korban kekerasan di
sekolah?
3. Bagaimana
peran guru dalam mengatasi tindak kekerasan peserta didik di sekolah?
4. Bagaimana
solusi untuk mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan anak di sekolah.
2. Untuk
mengetahui bagaimana peran hukum positif Indonesia dalam melindungi hak-hak
anak korban kekerasan di sekolah.
3. Untuk
mengetahui bagaimana peran guru dalam mengatasi tindak kekerasan peserta didik
di sekolah.
4. Untuk
mengetahui bagaimana solusi untuk mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
Peserta
didik (siswa) yang terancam atau disakiti patut diperhatikan oleh pihak
sekolah, dengan memperhatikan siswa atau kelompok siswa yang rentan menjadi
korban dan yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Langkah-langkah yang harus
dilakukan pihak sekolah dapat berupa membuat peraturan sekolah yang bersifat
mencegah dan strategi mengelola kekerasan dengan tujuan untuk melindungi
siswanya yang menjadi korban secara terus-menerus. (Awalya 2013)
Kemampuan
sekolah mencegah dan menyelesaikan kekerasan antarsiswa juga dipengaruhi
keterbukaan sekolah yang bersangkutan terhadap isu kekerasan ini. Selain itu
pihak sekolah bisa melibatkan peran orang tua siswa untuk menyelesaikan
kekerasan ini. Harus ada ketegasan pihak sekolah dan kejelasan sanksi yang
diterapkan kepada pelaku agar pelaku berfikir ulang untuk melakukan kekerasan.
Kekerasan
bisa menimbulkan cedera, seperti memar, pendarahan, patah tulang, luka-luka
yang bisa menyebabkan korban meninggal dan menyeret pelakunya ke penjara.
Memukul siswa juga tidak akan mempengaruhi perilaku mereka, bahkan kekerasan
bisa menciptakan anak menjadi pemberontak, pemalu, tidak tenang, dan tidak
secara ikhlas memenuhi permintahan atau perintah orang yang sudah berlaku keras
kepadanya. [1]
Kekerasan
yang terjadi dalam dunia pendidikan dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu
(Saraswati 2009) :
1.
Dari guru, ada beberapa faktor yang
menyebabkan guru melakukan kekerasan pada siswanya, yaitu:
a. Kurangnya
pengetahuan bahwa kekerasan fisik maupun psikis tidak efektif karena malah akan
beresiko menimbulkan trauma psikologis dan melukai harga diri siswa. Sebaiknya
untuk memotivasi siswa atau merubah perilaku siswa menggunakan cara persuasif.
b. Adanya
masalah psikologis yang menyebabkan hambatan dalam mengelola emosi hingga guru
yang bersangkutan menjadi lebih sensitif dan reaktif. Jika guru ada masalah,
terkadang ada yang membawanya ke kelas yang berakibat melakukan tindak kekerasan
kepada siswanya.
c. Adanya
tekanan kerja
Tekanan terhadap
pekerjaan membuat guru melampiaskan segala keluh kesahnya kepada siswanya.
Sebaiknya guru bersikap profesional dalam segala hal agar tidak melampiaskan
kepada siswanya.
2.
Dari sekolah
Rendahnya pengawasan sekolah dan kepedulian
masyarakat. Deteksi dini terhadap perilaku negatif seharusnya bisa dilakukan
oleh sekolah maupun lingkungan sekitar. Ketika muncul gejala perilaku negatif
seperti kata-kata kasar, mencemooh, apalagi tindak kekerasan, sekolah maupun
lingkungan sekitar selayaknya memberi perhatian untuk mengingatkan dan
menghentikan. Pihak sekolah dan masyarakat harus segera mengkomunikasikan
kepada orang tua sehingga segera diselesaikan secara tuntas.
3.
Dari siswa, salah satu faktor yang bisa
ikut mempengaruhi terjadinya kekerasan, adalah dari sikap siswa tersebut. Sikap
siswa tidak bisa dilepaskan dari
psikologis dan kepribadian siswa itu sendiri. Terkadang siswa mempunyai
keinginan mencoba seperti yang mereka lihat mengenai kekerasan dan mempraktekannya
kepada temannya.
4.
Dari Keluarga, faktor keluarga sangat
berpengaruh karena siswa banyak meggunakan waktunya di rumah daripada di
sekolah. Orang tua juga yang lebih sering bertemu dengan anaknya khususnya yang
tidak bekerja di luar kota.
a. Lemahnya
fungsi keluarga. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat untuk mendidik
anak-anak yang pertama dan utama sekarang beralih fungsi keluarga hanya menjadi
terminal. Kondisi keluarga dalam tatanan masyarakat kapitalistik sebagaimana
saat ini, dihimpit kesulitan ekonomi. Orang tua tersibukkan mencari nafkah
ketimbang mencurahkan waktu, perhatian dan kasih sayang untuk anak-anak mereka.
Dalam keluarga yang memiliki ekonomi mapan hal ini pun terjadi ketika banyak
ibu yang menghabiskan waktunya untuk kegiatan di sektor publik baik di dunia
kerja atau sosialita.Akibat dari kondisi yang demikian ini banyak orang tua
tidak bisa optimal dalam mendidik anak-anaknya misalnya memberikan pendidikan
tentang akhlak,kesopanan,dan kasih sayang dengan sesama.
b. Pola
asuh, anak yang dididik dalam pola asuh yang memanjakan anak dengan
memenuhi semua keinginan anak cenderung tumbuh dengan sifat yang arogan dan
tidak bisa mengontrol emosi. Jadi anak akan memaksa orang lain untuk memenuhi
kebutuhannya, dengan cara apapun juga asalkan tujuannya tercapai.
c. Orangtua
mengalami masalah psikologis
Jika orangtua mengalami
masalah psikologis yang berlarut-larut, bisa mempengaruhi pola hubungan dengan
anak. Misalnya, orang tua yang sedang ada masalah justru menjadi sensitif
kepada anak, kurang sabar dan mudah marah pada anak, atau melampiaskan
kekesalan pada anak. Kondisi ini mempengaruhi kehidupan pribadi anak. Ia bisa
kehilangan semangat, daya konsentrasi, jadi sensitif, reaktif, cepat marah, dan
sebagainya.
d. Keluarga
disfungsional
Keluarga yang salah
satu anggotanya sering memukul, atau menyiksa fisik atau emosi, keluarga yang
sering konflik terbuka tanpa ada resolusi, atau masalah berkepanjangan yang
dialami oleh keluarga dapat mempengaruhi interaksi, komunikasi dan bahkan
kemampuan belajar si anak.
5.
Dari lingkungan, tak dapat dipungkiri
bahwa kekerasan yang terjadi selama ini juga terjadi karena adanya faktor
lingkungan, yaitu:
a. Adanya
budaya kekerasan. Contohnya seseorang melakukan kekerasan karena dirinya berada
dalam suatu lingkungan yang sering terjadi tindakan kekerasan, sehingga
memandang kekerasan tersebut merupakan hal yang biasa.
b. Adanya
tradisi. Contohnya kekerasan yang terjadi pada saat Masa Orientasi Siswa (MOS)
antara senior dengan junior, dimana senior tersebut meniru tindakan-tindakan
yang dilakukan seniornya terdahulu yang melakukan hal yang serupa terhadap
dirinya.
c. Tayangan
televisi yang banyak berbau kekerasan
Tayangan televisi
sekarang di media massa hampir setiap hari menayangkan berita tentang kekerasan
yang menyebabkan siswa ingin mencoba melakukan tindak kekerasan kepada
temannya.
6.
Dari pemerintah
a.
Peraturan pemerintah lemah.Budaya kekerasan
masuk ke dunia anak melalui tontonan televisi, film, komik dan video games.
Pemerintah tidak tegas dalam menyetop segala jenis tontonan yang merusak tadi
karena lemahnya pengawasan, minimnya keberpihakan maupun adanya keuntungan
materi. Pemerintah lalai dalam melindungi anak dari media yang membahayakan,
pemerintah Indonesia tidak mendukung tugas orang tua dan sekolah dalam mendidik
generasi yang berkepribadian mulia. Seharusnya pemerintah segera membuat
peraturan yang tegas untuk menyetop tayangan- tayangan yang mengandung unsur
kekerasan.
b. Kekerasan
anak ini muncul akibat kesalahan sistem pendidikan yang diterapkan di
Indonesia. Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia adalah system
pendidikan yang sekuler-materialistik.
Kekerasan
di sekolah baik kekerasan fisik maupun verbal bisa dikenakan sanksi hukum
karena kekerasan pada dasarnya adalah tindakan pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan.
Melakukan kekerasan terhadap anak di sekolah dapat dikenai sanksi yang terdapat
pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan pidana dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak Pasal 77 hingga Pasal 90. Untuk kekerasan psikis terhadap
anak, dapat dikenakan Pasal 77:
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a. Diskiriminasi
terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun
moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
b. Penelantaran
terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penelantaran, baik
fisik, mental, maupun sosial.
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau”.
Kekerasan
terhadap anak apabila mengakibatkan kerugian secara materil juga dapat digugat
secara perdata. Gugatan perdata bisa diajukan ke pengadilan negeri terhadap
pelaku kekerasan di sekolah atau pihak sekolah sebagai lembaga berupa gugatan
ganti rugi material dan immaterial dalam bentuk uang atau natura. Gugatan ini
mengacu pada ketentuan
1. Pasal
1365 KUH Perdata; “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut”.
2. Pasal
1366 KUH Perdata ; “setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian
yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan
karena kelalaian, atau kurang hati-hatinya”.
3. Pasal
1367 KUH Perdata ; “guru sekolah bertanggungjawab tentang kerugian yang
diterbitkan oleh murid selama waktu murid itu berada di bawah pengawasan
mereka, kecuali jika mereka dapat mencegah perbuatan yang mesti mereka
seharusnya bertanggungjawab”.
Peran
guru dalam mengatasi tindak kekerasan peserta didik di sekolah tidak harus
dengan cara represif disiplin sekolah di jalankan tatapi ada cara yang lebih
elegan yaitu dengan cara persuasif. Peserta didik dihimbau dan diajak untuk
selalu mematuhi tata tertib sekolah, dengan suatu syarat guru harus menunjukan
perilaku yang patut untuk diteladani dan terus menerus memberikan
perhatian kepada peserta didik untuk mengawasi perilaku siswa tanpa
diskriminatif. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling
menerima dan rasa persahabatan. Karena itu sikap hidup dan perbuatan guru
selalu diarahkan pada tiga hal dasar yang selalu menjadi fokus perhatian
guru yaitu kebenaran, keadilan, dan rasa cinta dalam arti luas
kepada sesama terutama anak didiknya. Cara-cara lama yang digunakan yang
dianggap tidak sesuai dengan konsep pendidikan modern harus dibuang jauh-jauh.
Siswa tidak lagi dipandang sebagai klien yang tunduk dan menerima begitu saja
informasi yang disampaikan oleh guru. Siswa harus dianggap sebagai patner
dalam setiap proses kegiatan belajar-mengajar sehingga tidak dapat
diperlakukan sesuka semaunya guru yang mengajar. Pendidikan harus
pendidikan akan mengarah kepada pengembangan penuh dari kepribadian orang
serta kesadaran akan harga dirinya, serta memperkuat rasa hormat
terhadap hak-hak manusia serta kebebasan dasar mengarah kepada
pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga
dirinya.
Ada
beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi kekerasan pada siswa di
sekolah, yaitu: [2]
1. Bagi
Sekolah
a. Menerapkan
pendidikan tanpa kekerasan di sekolah.
Sebaiknya sekolah
memberikan penerapan pendidikan menggunakan cara persuasif tidak menggunakan
kekerasan yang menyebabkan sikap siswa mengikuti kekerasan tersebut.
b. Pendidikan
tanpa kekerasan adalah suatu pendidikan yang ditujukan pada anak dengan
mengatakan "tidak" pada kekerasan dan menentang segala bentuk
kekerasan. Hukuman yang diberikan, berkorelasi dengan tindakan anak. Jangan
sampai memberikan hukuman pada anak tidak sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan anak.
c. Sekolah
terus mengembangkan dan membekali guru baik dengan wawasan atau pengetahuan,
kesempatan untuk punya pengalaman baru, kesempatan untuk mengembangkan
kreativitas mereka.
d. Konseling.
Bukan hanya siswa yang membutuhkan konseling, tapi guru pun mengalami masa-masa
sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau pun bimbingan untuk menemukan
jalan keluar yang terbaik.
2. Bagi
Keluarga
a. Perlu
lebih berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam memilihkan sekolah untuk
anak-anaknya agar tidak mengalami kekerasan di sekolah.
b. Orangtua
menerapkan pola asuh yang lebih menekankan pada dukungan daripada hukuman,
agar anak-anaknya mampu bertanggung jawab secara sosial. Jika orangtua
memberikan pola asuh hukuman, anaknya akan menerapkan kepada teman-temannya
selalu menggunakan hukuman inilah yang menyebabkan anak melakukan tindak
kekerasan kepada temannya.
c. Hindari
tayangan televisi yang tidak mendidik, bahkan mengandung unsur kekerasan.
Kekerasan yang ditampilkan dalam film cenderung dikorelasikan dengan heroisme,
kehebatan, kekuatan dan kekuasaan yang menyebabkan anak ingin melakukan
tindakan kekerasan dengan temannya.
3. Bagi
siswa yang mengalami kekerasan, bersikap terbukalah kepada orangtua atau guru
atau orang yang dapat dipercaya mengenai kekerasan yang dialaminya. Jika sudah
bersikap terbuka, setidaknya akan ada orang-orang disekitar yang dapat membantu
untuk memulihan kondisi fisik dan psikisnya. Dan ketika sudah mendapatkan
solusi sebaiknya jangan sampai mengulang tindakan kekerasan yang pernah
dialaminya.
BAB III
PENUTUP
·
SIMPULAN
Menurut
penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan yang terjadi dalam
dunia pendidikan dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu dari guru,
sekolah, siswa, keluarga, lingkungan, dan pemerintah.
Peran
hukum positif Indonesia dalam melindungi hak-hak anak korban kekerasan di
sekolah yaitu pemerintah menuangkan peraturan perundang-undangan untuk
melindungi hak-hak anak yang di dalamnya mencakup hak-hak anak yang mengalami
kekerasan, yakni dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
pasal 77 sampai dengan Pasal 90 serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1367.
Peran
guru dalam mengatasi tindak kekerasan peserta didik di sekolah tidak harus
dengan cara represif disiplin sekolah di jalankan tatapi ada cara yang lebih
elegan yaitu dengan cara persuasif. Peserta didik dihimbau dan diajak untuk
selalu mematuhi tata tertib sekolah, dengan suatu syarat guru harus menunjukan
perilaku yang patut untuk diteladani dan terus menerus memberikan perhatian
kepada peserta didik untuk mengawasi perilaku siswa tanpa diskriminatif.
Solusi
untuk mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah ada solusi bagi sekolah, bagi
keluarga, dan bagi siswa.
·
SARAN
Dengan adanyanya makalah ini,
diharapkan pembaca tidak melakukan tindakan kekerasan kepada siapapun. Baik
sesama peserta didik (siswa) maupun guru kepada peserta didiknya. Dan juga
setelah adanya Undang-Undang kekerasan terhadap anak, sebaiknya dijalankan
dengan baik agar tidak terjadi tindak kekerasan di Indonesia.
[1]
J.C Tukiman
Taruna, 2007, Dalam Rika Saraswati, Dkk, 2007. Safe School Dan Kekerasan
Berbasis Jender : Studi Eksploratif Di Sekolah Menengah Di Kota Semarang,
Laporan Penelitian, Tidak Dipublikasikan, Semarang : Pusat Studi Wanita Unika Soegijapranata.
[2]
Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, 2007,Kekerasan Di Sekolah,
Jakarta : Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Hal
32.







0 komentar:
Posting Komentar